Bongkah.id – Satreskrim Polres Jombang berhasil meringkus pengedar serbuk petasan yang akan diedarkan pada bulan ramadhan mendatang.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto menceritakan, kronologi awal bermula saat pihak Resmob mendapat WhatsApp dari salah seorang warga bahwasannya ada seorang pria di Dusun Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang inisial MR (19) yang menyalahgunakan bahan peledak.
“Kemudian kami tindak dengan menyamar sebagai pembeli, selanjutnya kami amankan 1 orang pelaku,” ujarnya pada Senin (20/3/2023).
Sementara itu, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Jombang antara lain 3 buah plastik berisikan belerang dengan berat 3 kg, 1 plastik 200 gr brown, 1 plastik 500 gr serbuk petasan, 1 ikat sumbu petasan, 4 lembar sumbu petasan, 1 timbangan digital, selongsong petasan dengan berbagai ukuran, gunting dan toples.
Dari pengakuan pelaku, MR hanya mengedarkan petasan hanya saat mendapati orderan yang sempat ia tawarkan diberbagai media sosial.
“Pembuatan tergantung pesanan, kalau ada yang order maka akan dibuatkan. Pengakuan pelaku sudah sempat diedarkan selama 1 Minggu kemarin dan rencana dibuat untuk bulan ramadhan,” jelasnya.
Aldo menegaskan kepada masyarakat yang telah terlanjur membeli bahan peledak maupun petasan yang sudah jadi untuk tidak diedarkan kembali. “Yang sudah terlanjur membeli untuk tidak diedarkan kembali,” tutupnya.
Akibatnya, pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 20 tahun. (ima)