Bongkah.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur memutus salah satu mata rantai peredaran narkoba di wilayah Madura. Polisi meringkus dua orang kurir dan mengamankan sabu seberat 6 kg.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, pengungkapan kasus ini hasil kerjasama Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya yang mencurigai adanya pengiriman barang diduga narkotika ke Pulau Madura. Dalam pengembangan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap dua orang yakni LK warga Dusun Karang Kokap, Kelurahan Sruni, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember dan ZN asal Kabupaten Sampang, Madura.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial LK dan ZN,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (19/10/2021) siang.
Saat diinterogasi kedua tersangka mengaku sabu-sabu seberat 6 kg itu berasal dari Malaysia. Barang adiktif itu diedarkan jaringan narkoba Sokobanah Madura.
“Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 122 Ayat (2) Jounto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Gatot.
Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Samsul Makali, menjelaskan, narkoba dari Malaysia dikirim ke Madura melalui paket yang dicurigai oleh pihak bea cukai. Dia menyebutkan, barang haram itu akan dikirim ke Madura dan Jember.
“Pengakuan dari kedua tersangka mereka baru melakukan dua kali, dan untuk keduanya mereka ini sebagai kurir. Sekali pengiriman 6 kilogram. Tersangka mendapat bagian Rp 1 juta untuk 1 kilo sabu yang berhasil dikirim,” pungkasnya.
Ditresnarkoba Polda Jatim terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Tim masih memburu tersangka lain inisial SY sebagai gembong narkoba yang memberikan perintah kepada dua kurir LK dan ZN. (bid)