Warga melakukan mediasi dengan MAM di Balai Dusun/Desa Mancilan, Mojoagung, Jombang, Jawa Timur, Jumat (18/8/2023) malam.

Bongkah.id – Warga mengerebek rumah TW di Dusun Mancilan, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Jumat (18/8/2023) malam. Pasalnya, perempuan yang belum sah bercerai dengan suaminya itu kepergok memasukkan laki-laki ke dalam rumah hingga larut malam.

Identitas si laki-laki diketahui berinisial MAM (34), warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang yang uga berstatus duda belum bercerai sah dengan istrinya. Warga merasa geram dengan kelakuan mereka keduanya yang belum sah menjadi suami istri, tetapi kerap berduaan di dalam rumah hingga larut malam.

ads

“Janda tapi belum resmi, begitu juga dengan pasangannya (MAM). Setelah kumpul bersama warga, kami datang ke rumah TW dan gedor pintu sebab dikunci dari dalam,” ujar salah seorang warga, Septa Hadi Santoso (38).

Warga yang geram sempat memukuli MAM hingga babak belur. Beruntung polisi datang dan langsung melakukan mediasi di Balai Dusun Mancilan.

Kepala Dusun Mancilan, Tri Putranto, mengatakan, TW dan MAM dijatuhi sanksi agar tidak melakukan tindakan kurang menyenangkan lagi. Usai memberikan pernyataan secara tertulis, MAM diantar polisi ke kediamannya menggunakan mobil patroli.

“Dari hasil kesepakatan kami, sejoli TW dan MAM kita kenakan sanksi infaq sebesar Rp 1 juta, keduanya Rp 2 juta,” tandas Tri. (ima)

4

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini