Bongkah.id – Sebanyak 541 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kabupaten Jombang mendapatkan remisi. Sebanyak 7 narapidana (napi) di antaranya mendapatkan RU (Remisi Umum) dan langsung dipulangkan pada hari kemerdekaan RI ke-78.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Kabupaten Jombang, Margono mengatakan, pelaksanaan pemberian remisi narapidana dilakukan dengan khidmat yang diiringi langsung oleh lantunan sholawat nabi.
Dari jumlah yang diusulkan pemberian 541 remisi itu semuanya diterima namun 535 narapidana tidak langsung bebas dan masih menjalani hukum pidana.
“Jadi yang bisa langsung bebas di hari kemerdekaan ini hanya tujuh orang saja dengan rincian 5 napi laki-laki dan dua perempuan,” kata Margono, Kamis (17/8/2023).
Dia mengungkapkan, sejumlah narapidana yang mendapatkan remisi atau keringanan hukuman itu telah memenuhi syarat perundang-undangan.
“Persyaratan mendapatkan remisi itu narapidana telah berkelakuan baik, itu yang paling utama,” jelas dia.