Dua orang di antara lima pelaku spesialis pencurian truk dan pikap ditahan di Polres Tulungagung, Polda Jatim.

Bongkah.id – Unit Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus pencurian truk dan mobil pikap yang terjadi sekitar sebulan lalu. Lima orang pelaku pencuri spesialis kendaraan muatan itu diamankan di tiga lokasi berbeda.

Pencurian mobil truk dan pikap terjadi di tiga tempat kejadian perkara (TKP). Komplotan pelaku beraksi di wilayah Kecamatan Besuki, Ngunut dan Karangrejo Kabupaten Tulungagung pada 12 dan 15 Desember 2022.

ads

Berdasar laporan korban dan keterangan saksi, Unit Macan Agung Resmob Polres Tulunggaung melakukan penyelidikan. Dengan dukungan tim dari Polres Kediri dan Blitar, petugas akhirnya berhasil menangkap para pelaku.

“Pelaku pertama ditangkap di sebuah Kos diwilayah Talun Kabupaten Blitar,” kata Kapolres Tulungagung Polda Jatim AKBP Eko Hartanto, melalui  Kasihumas Polres Tulungagung IPTU  Moh Anshori.

Penangkapan pelaku di rumah kos wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar berlangsung Jumat (13/1/2023) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam penggeledahan di rumah milik salah satu pelaku yang tidak jauh dari lokasi penangkapan, petugas mendapati barang bukti plat nomor polisi kendaraan yang dicuri beserta buku servis.

Dari penangkapan tersangka pertama, polisi mengembangkan penyidikan dan melakukan pengejaran. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 05.30 WIB, petugas menggerebek sebuah bengkel milik pelaku lain di Wilayah Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.

Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu pelaku dan barang bukti sisa bekas dendengan dari TKP Kota Blitar Kota dan Kabupaten Kediri. Berdasarkan keterangan pelaku tersebut, tim Unit Macan Satreskrim Polres Tulungagung melanjutkan pengejaran pelaku utama lain di wilayah Kota malang.

Dengan dukungan tim Resmob Polresta Malang Kota, Unit Macan Agung berhasil menangkap tiga pelaku di area terminal Kota Malang. Satu orang ditahan di Polres Blitar dan dua tersangka di Polres Kediri.

Sedangkan dua orang pelaku dengan inisial SP umur 56 Tahun dan inisial IE (47), keduanya warga Malang ditahan di Rutan Polres Tulungagung. Mereka Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dan 480 KUHP.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu buah mata kunci T, 1  ikat roler kawat pembuka kunci, 3  Buah Plat No Pol, 3 Kaleng Botol Cat Alvian Warna Kuning, 1  buah buku Service, 1 Unut Kendaraan Matic Mio Sporty, Uang Tunai Senilai Rp 304.000. (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini