Tiga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Bongkah.id – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan modus menempatkan tandon dalam bak truk yang dimodifikasi. Petugas mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti 5.000 liter bio solar.

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya truk Isuzu ELF Giga warna putih yang mencurigakan. Kendaraan dengan bak belakang ditutup terpal warna biru itu kerap mengisi bio solar di beberapa SPBU wilayah Taman, Sidoarjo.

ads

Setelah melakukan penyelidikan, tim Satreskrim Polresta Sidoarjo pun bergerak cepat menangkap truk tersebut hingga berhasil mengamankan sopir dan kernetnya sedang mengisi bio solar di salah satu SPBU Taman. Dalam penangkapan itu,polisi mendapati satu buah tandon berkapasitas 5.000 liter yang berisi 1.632 liter bio solar pada bak truk dan satu alat pompa.

“Ternyata benar truk isuzu elf giga warna putih yang dicurigai menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis bio solar, terbukti telah memodifikasi bak kendaraannya supaya dapat menampung bahan bakar sampai 5.000 liter,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (14/9/2022).

Dari pemeriksaan polisi kepada para tersangka, yakni DP, P dan AT setiap pembelian 1.000 liter bio solar mendapatkan uang sejumlah Rp. 350.000 yang mereka bagi tiga dari pemilik armada truk.

“Dari pengakuan tersangka, mereka melakukannya atas perintah pemilik armada yang kini dalam pencarian polisi,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan yang dilakukan ketiga tersangka, menurut Kapolresta Sidoarjo akan dikenakan ancaman hukuman sesuai pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Minyak dan Gas Bumi. Ancaman pidananya,penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar. (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini