Bongkah.id – Polisi menggagalkan peredaran sabu-sabu di Kabupaten Bangkalan. Setelah sepekan melakukan pengintaian, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan berhasil meringkus tersangka IR (32).
Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino meyebutkan, tersangka IR ditangkap di rumahnya Dusun Rabesen Timur,Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan, pada Rabu (6/4/2022) lalu. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan barang bukti narkoba.
“Ditemukan klip sabu – sabu yang terdiri dari 3 klip besar dan 5 klip kecil. Dengan total keseluruhan mencapai 153,02 gram sabu,” ujar AKBP Alith.
Saat diintergoasi, tersangka IR mengaku menjual klip sabu–sabu tersebut pada pelanggannya di Surabaya.
“Tersangka mengaku hanya mengedarkan dan dia nekat menjadi pengedar sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga,” tambah AKBP Alith.
Kini IR yang ternyata juga merupakan residivis pencurian HP pada tahun 2008 ini hanya bisa pasrah menunggu ganjaran atas perbuatannya. Dia dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009.
“Ancamannya 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Serta denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar,”pungkas AKBP Alith. (bid)