ILUSTRASI. Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene

bongkah.id – Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, ternyata bukti pelanggaran pemerintah terhadap kesepakatan yang telah dibuat dengan Komisi IX DPR RI.

“Perpres Vaksinasi itu menurut kesimpulan Rapat Kerja antara Komisi IX dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, serta BPJS Kesehatan itu sudah bertentangan. Intinya pemerintah sudah melanggar kesepakatannya dengan Komisi IX DPR,” kata Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene dalam keterangan resminya yang diunggah di situs fraksinasdem.org, Senin (15/2/2021).

ads

Menurut dia, kesepakatan dalam Rapat Kerja antara Komisi IX dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, serta BPJS Kesehatan regulasi yang akan dikeluarkan pemerintah secara eksplisit disebutkan tak akan mengedepankan ketentuan atau denda atau pidana untuk menerima vaksin Covid-19. Dengan menerbitkan Perpres Vaksinasi tersebut, maka pemerintah telah melanggar kesepakatan yang telah dibuat dengan DPR.

“Pemerintah sudah melanggar, karena kesepakatan itu mengikat kedua pihak, pemerintah dan DPR. Apa gunanya kita rapat kalau itu tidak ada legitimasinya?” ujarnya.

Selain bertentangan dengan kesepakatan hasil rapat dengan Komisi IX, dikatakan, Perpres Nomor 14 Tahun 2021 itu melanggar Pasal 61 Peraturan Tata Tertib DPR Nomor 1 Tahun 2020 yang berbunyi, “Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah”.

Tidak hanya itu, Perpres vaksinasi itu juga bertentangan dengan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang sangat mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat melalui iklan sosial masyarakat hingga sosialisasi langsung melalui tenaga kesehatan (nakes).

Politikus Partai NasDem itu menegaskan, Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo pada 9 Februari dan diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly sehari kemudian itu telah menghadiri persepsi buruk terkait vaksinasi Covid-19 di tengah masyarakat.

“Kalau kita ancam bisa saja malah masyarakat semakin antipati. Komisi IX DPR intinya meminta pemerintah melakukan kampanye untuk mereka yang divaksin, menjelaskan sedetil mungkin soal manfaat vaksin kepada masyarakat,” katanya.

“Kalau tidak divaksin kerugiannya seperti apa, sementara kalau divaksin untungnya apa saja. Bukan malah sebaliknya. Ancaman sanksi ini tidak pas. Bagi kami, ini melanggar hak-hak juga. Tidak boleh seperti ini,” tambahnya.

Karena itu, Felly meminta pemerintah lebih arif dalam mengeluarkan kebijakan. Pun dalam merespons sikap publik yang tidak mau menerima vaksinasi Covid-19. Respon publik itu harus dimanfaatkan pemerintah dalam mengevaluasi sosialiasi vaksinasi Covid-19 yang telah dilakukan selama ini.

“Tapi jangan keburu membuat sebuah keputusan dengan semacam sanksi seperti itu. Komisi IX DPR tidak setuju,” ujarnya.

Pada kesempatan berbeda, Juru bicara presiden Fadjroel Rachman menyatakan, Jokowi selalu mengedepankan pendekatan humanis, dialogis, dan persuasif dalam program vaksinasi Covid-19. Karena itu, aspek gotong royong dan kesukarelaan rakyat lebih diutamakan daripada pemberian sanksi adminstrasi. Pun pidana dalam regulasi yang telah diterbitkan oleh pemerintah.

“Gotong royong dan kesukarelaan 181,5 juta rakyat Indonesia yang akan divaksinasi lebih diutamakan daripada sanksi adminstrasi dan sanksi pidana, yang secara positif ada di dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 maupun UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” kata Fadroel lewat akun Twitter-nya, @JubirPresidenRI, Senin (15/2/2021).

Sebagaimana diketahui Jokowi pada 9 Februari telah meneken Perpres Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 beberapa hari yang lalu. Dalam beleid tersebut, tertulis ancaman sanksi bagi warga sasaran vaksinasi Covid-19 yang menolak. Sanksi tersebut di antaranya penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bansos, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, atau berupa denda.

Sedangkan sasaran vaksinasi Covid-19 sendiri sebanyak 181 juta warga. Target itu untuk memenuhi herd immunity atau kekebalan kelompok terhadap Covid-19. Untuk mendukung target tersebut, pemerintah membutuhkan sekitar 426 juta dosis vaksin Covid-19. (rim)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini