Komisioner KPU Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Ayatulloh Chumaini saat dimintai keterangan di kantor KPU Jombang. Foto: bongkah.id/Karimatul Maslahah.

Bongkah.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, akan memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) untuk dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati. Meliputi reklame, spanduk dan umbul-umbul.

Komisioner KPU Jombang Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Ayatulloh Chumaini menyampaikan, APK tersebut sesuai ketentuan PKPU 13/2024 tentang kampanye pasal 27. Dia menjelaskan, pihaknya bakal menyediakan sejumlah APK untuk tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten.

ads

“Untuk saat ini masuk tahap menentukan proses yang akan mencetak,” kata Ayatulloh saat dikonfirmasi, Jum’at (11/10/2024).

Ayatulloh merinci, masing-masing paslon akan mendapatkan 2 buah spanduk di setiap desa, 20 umbul-umbul di setiap kecamatan. Serta 2 baliho untuk masing-masing paslon di tingkat kabupaten.

“Untuk desain APK sendiri sudah kita komunikasikan dengan partai politik peserta pemilu, pasangan calon/ tim kampanye melalui penghubung Pasangan calon,” pungkasnya.

Pengadaan APK yang difasilitasi KPU sama halnya dengan pengadaan logistik untuk Pilkada 2024. KPU RI akan menentukan pihak ketiga sesuai zona wilayah guna pengadaan logistik.

Namun demikian, pada Pilkada kali ini, seluruh kegiatan terkait APK fasilitas dari KPU akan diserahkan kepada pihak ketiga. Mulai dari pemasangan, pemiliharaan, hingga pembersihan di hari tenang Pilkada Jombang nanti.

“Itu nanti langsung dari vendornya (penyedia barang). Ini merupakan jenis kegiatan baru. Kalau dulu hanya mencetak mungkin relatif cepat. Karena saat ini untuk memasang, memelihara dan membersihkan tentu butuh perhitungan yang lebih jauh,” jelas dia. (ima/bid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini