Bongkah.id – Sopir bus pariwisata Bimario Yanto (36), yang menabrak truk di tol Jombang-Mojokerto (Jomo) divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang.

“Untuk sidang vonis dilakukan kemarin dan sudah dibacakan langsung oleh majelis hakim,” kata Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono, Jum’at (9/8/2024).

ads

Yanto yang menyopiri rombongan pelajar SMP PGRI 1 Wonosari Malang ini, dijatuhi hukuman pidana penjara satu tahun serta dengan Rp1 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Vonisnya memang lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya,” ujarnya.

Andie menerangkan, bahwa dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU dari Kejari Jombang menuntut Yanto dihukum dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Tuntutan itu, diberikan JPU karena menilai Yanto terbukti lalai dalam berkendara hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

“Dalam tuntutan, terdakwa didakwa melanggar pasal Pasal 310 ayat (4) UU NO. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Pasal 310 (2) UU NO. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas sesuai surat dakwaan,” tuturnya.

Meski vonisnya lebih rendah, Andie menyebut pihaknya masih pikir-pikir terkait putusan tersebut. “Kami masih punya waktu 7 hari sebelum menyatakan sikap,” kata Andie.

Seperti diberitakan sebelumnya kecelakaan bus study tour SMP PGRI Wonosari, Malang ini mengakibatkan 2 orang meninggal dunia dan 14 orang mengalami luka dalam kecelakaan tersebut.

Yanto, ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 13 saksi termasuk saksi ahli. Hasilnya, diketahui jika penyebab kecelakaan yang menewaskan kernet bus dan salah satu guru itu diduga karena sopir bus ketiduran atau mikrosleep hingga terjadinya overspeed. (ima/rf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini