Kasatreskrim Polres Jombang Aldo Febrianto saat memberikan keterangan pers terkait kasus mahasiswa KKN yang menyetubuhi siswi SMP. Kamis (9/3/2023).

Bongkah.id – Seorang mahasiswa dijebolskan ke ruang tahanan Polres Jombang lantaran menyetubuhi siswi SMP. Pelaku, AG (22), menggagahi bocah berusia 15 tahun saat melaksakanan kegiatan kuliah kerja nyata (KKN) di lingkungan tempat tinggal korban.

Saat KKN, pelaku asal Desa Plumbon Gambang, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, sempat menjalin hubungan dekat dengan korban. Tersangka juga berjanji akan menikahinya.

ads

“Pelaku sempat menjanjikan korban untuk nikah bersamanya, bahkan mereka sudah melakukan hubungan layaknya suami istri saat AG sedang bertugas KKN di lingkungan korban,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto, Kamis (9/3/2023).

Menurut Aldo, orang tua korban melapor ke polisi karena tersangka AG mengingkari janjinya dan justru melamar perempuan lain. Lamaran itu dipamerkan pelaku di media sosial.

“Orangtua korban mengetahui bahwa AG melamar wanita lain tersebut lewat status di media sosial AG,” bebernya.

Tak terima perlakukan AG kepada anaknya, Orangtua korban melaporkan ke polisi. , sementara itu pihak polres melakukan penyelidikan hingga AG mengakui kesalahannya.

“Pelaku sudah kami ringkus, dan dikenakan pasal 81 UU RI 17 Tahun 2016 tentang peraturan UU no 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,” pungkasnya. (ima)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini