bongkah.id – PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tinggal menghitung hari untuk ditutup Kementerian BUMN. Kebijakan itu sebagai konsekuensi dari pembentukan perusahaan asuransi baru. Yaitu PT Nusantara Life yang nantinya berada di bawah holding asuransi, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero). Agenda penutupan perusahaan asuransi tertua di Indonesia yang kini dibelit masalah korupsi itu dilakukan, setelah semua nasabah Jiwasraya sudah memindahkan polisnya ke Nusantara Life.
“Ya (Jiwasraya) pada akhirnya tutup, pada akhirnya tutup. Tapi memang kami harapkan seluruh pemegang polis ini, kami harapkan nanti mau untuk pindah begitu. Karena yang Jiwasraya memang tidak ada pesertanya,” kata Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo di Komisi VI DPR, Selasa (7/7/2020).
Namun, ia mengatakan jika pemegang polis hendak memindahkan kepemilikannya ke Nusantara Life, maka harus bersedia menyesuaikan tingkat imbal hasil (yield). Pasalnya, imbal hasil yang ditawarkan Jiwasraya selama ini sangat tinggi dibandingkan tingkat suku bunga di pasar yaitu di rentang 10 persen hingga 14 persen.
“Pemegang polis semuanya akan kami panggil baik yang kumpulan maupun ritel untuk sadarkan pemegang polis apabila mereka ingin masuk ke skema penyelamatan polis untuk dipindahkan kepada new company (Nusantara Life) nanti itu memang harus ada sacrifice (pengorbanan) dari janji bunga ke depan tadi. Kalau bunganya sekarang 12 persen-13 persen harus turun ke bunga normal di kisaran 6 persen-7 persen,” katanya.
Dengan skema tersebut, Tiko sapaan akrabnya, memastikan Nusantara Life akan menjadi perusahaan asuransi yang sehat. Namun, skema tersebut masih harus dibahas oleh panja Komisi VI untuk selanjutnya didiskusikan bersama dengan Komisi XI DPR. Selain itu, skema tersebut juga harus menunggu persetujuan Kementerian Keuangan.
Untuk diketahui, tunggakan pembayaran klaim polis Jiwasraya tembus mencapai Rp18 triliun per 31 Mei 2020. Mayoritas tunggakan klaim tersebut berasal dari produk saving plan senilai Rp16,5 triliun kepada 17.452 nasabah, atau setara 91,66 persen dari total tunggakan klaim.
“Walaupun telah terjadi pembayaran pada bulan Maret 2020 sebesar Rp470 miliar, saat ini masih terjadi akumulasi yang belum terbayar di polis tradisional,” ujarnya.
Utang klaim polis tradisional sebesar Rp1,5 triliun. Terdiri dari, polis tradisional korporasi sebesar Rp600 miliar kepada 22.735 nasabah, klaim ekspirasi atau meninggal senilai Rp200 miliar dan klaim tebus senilai Rp700 miliar kepada 12.410 nasabah.
Tak dipungkiri, saat ini Jiwasraya mengalami tekanan dari dua sisi, yakni peningkatan liabilitas dan penurunan aset. Per 31 Mei 2020, liabilitas perseroan tercatat sebesar Rp52,9 triliun, terdiri dari liabilitas polis tradisional sebesar Rp36,4 triliun dan polis saving plan Rp16,5 triliun. Kenaikan liabilitas itu dipicu janji bunga tinggi perseroan di kisaran 10 persen-14 persen.
“Ini tidak pernah adjust (disesuaikan) dengan kondisi bunga di pasar pada waktu bunga di pasar turun, seperti kita tahu suku bunga BI turun, namun janji produk ini masih besar sekali sehingga dampaknya kepada liabilitas Jiwasraya terus meningkat,” ujarnya.
Di sisi lain, aset perusahaan hanya senilai Rp17 triliun. Imbasnya, Jiwasraya mengalami defisit ekuitas sebesar minus Rp35,9 triliun. Lalu, rasio solvabilitas perseroan atau Risk Based Capital (RBC) tercatat minus 1.907 persen. Angka tersebut jauh melampaui batas minimal RBC yang dipatok Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni 120 persen.
“Perusahaan ini bisa dibilang antara aset dan liabilitas hanya sepertiga,” tambahnya.
Karena itu, Kementerian BUMN akan mempercepat proses restrukturisasi perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia tersebut. Jika tidak, katanya, maka liabilitas perseroan dari klaim polis jatuh tempo makin bertambah. Semakin lama ditunda restrukturisasi polisnya, maka kewajiban liabilitas makin besar.
Sebagaimana diketahui, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebagai perusahaan asuransi tertua di Indonesia, saat ini tengah terjerat kasus gagal bayar. Gagal bayar Jiwasraya mulai tercium publik pada Oktober-November 2018. Perseroan mengumumkan tidak dapat membayar klaim polis jatuh tempo nasabah saving plan sebesar Rp802 miliar.
Dalam perkembangannya, kasus Jiwasraya merambah ranah hukum. Ini karena terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya. Total kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun.
Terbaru, Kejagung kembali menetapkan satu tersangka baru yang merupakan pejabat aktif di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, Kejagung menjerat 13 manajer investasi yang diduga terlibat dalam pelarian uang nasabah. (ima)