Bongkah.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto mendistribusikan ribuan liter minyak goreng (migor) curah untuk pedagang dan Industri Kecil (IKM) Makanan. Bupati Ikfina Fahmawati meminta intansi terkait agar melaksanakan kegiatan pasar murah di sejumlah lain untuk menstabilkan harga migor.
Bupati Ikfina Fahmawati memberikan arahannya saat meninjau pendistribusian migor curah dengan harga murah di Pasar Raya Mojosari, Selasa (8/3/2022).
Dalam kesempatan itu, ia menyempatkan untuk berdialog dengan para pedagang serta IKM yang sedang mengantre untuk mendapatkan minyak goreng curah dengan harga murah ini.
“Ini nanti tolong dievaluasi lagi, ke depan tolong diadakan di tempat lain juga, agar masyarakat tidak terlalu jauh jaraknya untuk mendapatkan kebutuhan minyak goreng,” kata Ikfina kepada Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto M Iwan Abdillah serta Forkopimca Mojosari.
Distribusi migor curah ini, lanjut Ikfina, merupakan inovasi baru dari Disperindag Kabupaten Mojokerto dalam rangka menyediakan kebutuhan minyak goreng kepada masyarakat. Dimana saat ini minyak goreng dengan harga terjangkau adalah salah satu komoditi yang sangat dibutuhkan masyarakat.
“Ini adalah terobosan baru dari Disperindag Kabupaten Mojokerto yang bekerjasama dengan PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia). Jadi yang mau dapat minyak dengan harga murah langsung mendaftarkan diri dulu secara online,” jelas Ikfina.
Orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto ini pun menegaskan, minyak goreng curah ini dikhususkan untuk pedagang dan pelaku IKM makanan yang ada di Kabupaten Mojokerto. “Setelah daftar online, bisa dicek, ini betul-betul pedagang dan pelaku IKM,” tegasnya.
Untuk diketahui, hari ini saja, kuota yang disediakan Disperindag Kabupaten Mojokerto yakni sedikitnya 9 ribu liter atau 7.900 kilogram minyak goreng curah. Jumlah tersebut saat ini sudah terbagi untuk 70 pedagang pasar dan 53 IKM makanan.
Masyarakat yang ingin mendapatkan minyak goreng curah ini dengan harga murah hanya dipatok harga Rp 11.700 per kilogramnya. Satu pembeli dibatasi pembeliannya 20 kilogram minyak goreng curah.
Adapun persyaratan untuk membeli minyak goreng curah, yakni mengisi form pendaftaran online, menyertakan foto copy KTP. Peserta adalah pedagang pasar sembako dan IKM makanan. Peserta juga wajib membawa jerigen sendiri. (bid)