Jaksa Pinangki Sirna Malasari, terdakwa penerima suap Djoko Tjandra, Senin (8/2/2021) dijatuhi vonis 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 600 juta subsider kurungan enam bulan oleh vonis majelis hakim PN Jakarta Pusat, lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya 4 tahun penjara.

Bongkah.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat mengambil putusan tegas dalam kasus Pinangki Sirna Malasari. Terdakwa penerima suap Djoko Tjandra itu divonis 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 600 juta subsider kurungan enam bulan, lebih berat dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum hanya menuntut hukuman selama 4 tahun penjara terhadap Pinangki. Namun majelis hakim menilai, tuntutan tersebut terlalu ringan.

ads

“Bahwa memerhatikan hal-hal tersebut, serta mengingat tujuan dari pemidanaan bukan pemberian nestapa melainkan bersifat prefentif, edukatif, dan korektif, maka tuntutan yang dimohonkan penuntut umum terlalu rendah,” kata Ketua Majelis Hakim, Ignasius Eko Purwanto saat membacakan pertimbangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

Pinangki terbukti melanggar Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia juga terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat melanggar Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor. Pinangki juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Hakim Eko menegaskan, hal yang memberatkan hukuman pidana terhadap Pinangki adalah karena terdakwa merupakan aparat penegak hukum. Pinangki sebagai jaksa yang seharusnya bersikap adil dan jujur, justru terbukti bersekongkol dengan terpidana Djoko Tjandra.

Disebutkan hakim, Pinangki turut membantu Djoko Tjandra menghindari pelaksanaan Peninjauan Kembali (PK) terkait perkara cessie  Bank Bali senilai Rp 94 miliar yang saat itu belum dijalani.

Hal lain yang memberatkan vonis terhadap Pinangki karena selama menjalani persidangan, terdakwa yang masih berstatus jaksa agung muda itu terus menyangkal dan menutupi pihak lain yang terlibat dalam perkaranya. Sehingga, perbuatan Pinangki tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Baca: Komjak Dalami Jamuan Makan Siang Kejari Jaksel Buat 2 Jenderal Tersangka Gratifikasi Djoko Tjandra

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya,” kata hakim.

Adapun hal yang meringankan, Pinangki dinilai bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan merupakan tulang punggung keluarga. “Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan punya anak berusia empat tahun,” kata hakim.

Majelis Hakim menilai Pinangki terbukti menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menilai  Pinangki terbukti melakukan pemufakatan jahat dan pencucian uang atas uang suap yang diterimanya dari Djoko Tjandra.

“Menyatakan Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti didakwakan dalam dakwaan kesatu subsider, dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua, dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan,” demikian majelis hakim. (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini