Kordinator JMPD Fahmi Rosyidi menyerahkan berkas laporan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa kepada Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha, Rabu (6/11/2024). Foto: bongkah.id/Yoga.

Bongkah.id – Seorang kepala desa dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sidoarjo 2024. Terlapor yakni Kades Kedung Sumur, Krembung, Sidoarjo Muntholib diduga memobilisasi sejumlah kades lain untuk mendukung salah satu pasangan calon bupati-wakil bupati.

Laporan yang dilayangkan Jaringan Masyarakat Peduli Demokrasi (JMPD) Sidoarjo menyebutkan bahwa terlapor diduga memobilisasi sejumlah Kades dalam forum komunikasi kepala desa (FKKD). Pertemuan yang berlangsung di Kecamatan Jabon pada Minggu (3/11/2024) kemarin ditengarai kuat untuk mendukung paslon nomor urut 1, Subandi-Mimik Idayana.

ads

“Jangan Lupa Besok Hadir dalam #GerakankeBa1kan di Kecamatan Jabon,” ajak Muntholib dalam WhatsApp grub FKKD.

Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Demokrasi Sidoarjo Fahmi mengatakan, laporannya kepada Bawaslu adalah sebagai bentuk menyelamatkan gelaran pesta demokrasi di Sidoarjo. Langkah itu demi untuk terciptanya suasana damai dan menjunjung netralitas ASN termasuk Kepala Desa.

“Hari ini kami melaporkan dugaan mobilisasi Kades oleh salah satu Kades yang ditujukan untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1. Tentunya kami berharap Bawaslu dapat menindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Fahmi.

Baca Juga: LIRA Desak Bawaslu Sidoarjo Usut Dugaan Mobilisasi Kades Kampanyekan Paslon Bupati-Wakil Bupati

Menurutnya, Bawaslu mesti benar-benar menindak tegas Kades yang terlibat dalam kampanye Paslon Pilkada. Apalagi sebelumnya, komisi A DPRD Sidoarjo melakukan hearing atas maraknya kasus serupa dalam Pilkada Sidoarjo 2024 ini.

“Ini harus ditindak tegas. temuan atau laporan Kasus-kasus serupa sebelum nya juga telah beberapa kali diterima Bawaslu. Seperti kasus Camat Sedati dan temuan panwascam lainya atas netralitas Kades. Apalagi, DPDR sendiri juga memberikan atensi atas kasus serupa,” tegas Fahmi.

Pihaknya juga bersurat kepada Pjs Bupati Sidoarjo untuk menindak tegas kades-kades yang diduga melanggar tindak pidana pemilu dengan tembusan Kemendagri, Ketua/Pimpinan komisi 2 DPR RI dan Pj Gubernur Jatim.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha mengatakan laporan dugaan mobilisasi kades itu telah diterima dan akan dilakukan kajian lebih lanjut dengan melibatkan beberapa pihak termasuk instansi terkait.

“Jika memenuhi syarat formil dan materiil nya kami akan meregistrasi perkara ini, jika belum akan kami minta dari pelapor untuk memperbaiki untuk bisa ditindaklanjuti,” kata Agung mengakhiri. (yg/bid) 

46

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini