Paket ban bekas berisi ganja 310,22 gram yang dikirim lewat jasa ekspedisi diamankan tim Satresnarkoba Polres Jombang, Senin (6/11/2023).

Bongkah.id – Tim Satresnarkona Polres Jombang berhasil membongkar peredaran narkoba dengan modus pengiriman lewat jasa ekspedisi. Polisi mengamankan barang bukti ganja kering seberat 310,22 gram yang dimasukkan dalam paket kiriman ban bekas.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan daun ganja kering yang dikemas dalam ban bekas yang dikirim lewat jasa ekpedisi. Dalam pengugkapan kasus ini, polisi mengamankan satu tersangka yang diduga sebagai kurir.

ads

“Kami amankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 310,22 gram,” kata AKP Komat, Senin (6/11/2023).

Adapun pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka bernama Muhammad Fery Darmawan (22) warga Desa Gondek, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

“Pelaku kami sergap setelah mengambil paket ganjar kering dari salah satu ekspedisi pengiriman barang di Jombang,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Jombang awalnya mendapatkan informasi adanya pengiriman barang diduga narkotika melalui jalur ekspedisi.

“Kemudian, kami menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan,” kata AKP Komar.

Diketahui, paket barang diduga narkotika tersebut ditujukan kepada Fery. Polisi pun menunggu Fery mengambil, lalu menangkapnya saat di rumahnya pada Selasa 31 Oktober 2023 pukul 14.30 WIB.

“Dari hasil keterangannya bahwa barang bukti tersebut didapat dari hasil pengiriman melalui expedisi antarpulau,” katanya.

1
2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini