Puluhan tersangka kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi diamankan Polda Jatim dan Polres jajaran.

Bongkah.id – Di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim membeber pengungkapan kasus penyalahgunaan Pertalite dan Solar, serta LPG bersubsidi. Polisi dari 31 polres jajaran berhasil mengamankan 92 tersangka dari 62 laporan berhasil diamankan.

Puluhan kasus penyalahgunaan itu menyangkut BBM bersubsidi untuk kebutuhan industri. Sedangkan elpiji 3 kg disalahguankan untuk mengisi tabung berukuran 12 dan 50 Kg.

ads

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman menjelaskan, pihaknya mengamankan 92 orang dalam kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi. Modusnya, para pelaku memodifikasi tangki truk dan mobil pick up untuk mengisi BBM bersubsidi, lalu dijual kembali.

“BBM itu ditampung di tandon di salah satu tempat wilayah Surabaya, sebelum dijual lagi. Kemudian yang LPG, mereka memindahkan dari tabung LPG melon ke tabung LPG yang berukuran 12 dan 50 kilo,” jelas Kombes Pol Farman, Selasa (6/9/2022) sore.

Ditreskrimsus tengah melakukan pendalaman terkait dugaan adanya keterlibatan oknum pertamina yang turut terlibat penyalahgunaan BBM. Pasalnya, ketika dilakukan penangkapan, dua truk Pertamina itu baru keluar dari depo.

“Jangan main-main dengan BBM subsidi, kebijakan pemerintah sudah jelas,”  tandasnya.

Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini diungkap sepanjang Januari-September 2022 ini. Kombes Farman berpesan kepada masyarakat, bila mengetahui aktifitas ilegal BBM dipersilakan untuk melapor.

“Mohon kami diberi informasi, bilamana ditemukan penyimpangan terhadap distribusi ataupun penyalahgunaan BBM subsidi maupun LPG yang ada disekitar,” pintanya.

Senada dengan Kombes Farman, Region Manager HSSE Pertamina wilayah Jatim, Bali dan Nusa Tenggara, Hendrik Eko meminta kepada masyarakat untuk melapor melalui call center di nomor 135, bila menemukan aktifitas ilegal terkait BBM.

“Jika masyarakat menemukan penyalahgunaan, kami Pertamina, menyediakan call centre di nomor 135,” pungkasnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti Solar 67.103 liter, Pertalite 17.643 liter, truk tangki 9 unit, truk 5 unit, kapal, ekskavator, mobil 34 unit, 6 motor, tandon plastik kapasitas 1000 liter 12 unit, jerigen 564 buah, drum kosong 27 buah, mesin pompa 3 buah, selang 9 buah dan uang tunai belasan juta rupiah.

Kemudian, LPG kapasitas 50 kilo 11 buah, LPG kosong kapasitas 3 kilo 21 buah, LPG 3 kilo baru 540 buah, tabung LPG portabel 357 buah, alat pemindah LPG 30 buah, karet 1 kantong dan segel plastik 4 pack.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini