Bongkah.id – Lima orang penyelenggara pemilu didaftarkan sebagai anggota partai politik di KPU Jawa Timur. Hal itu diketahui melalui fitur aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Insan Qoriawan mengatakan, nama lima penyelenggara pemilu tersebut dicatut oleh parpol dan didaftarkan ke SIPOL. Dia merinci, kelima orang tersebut adalah dua anggota KPU di tingkat kabupaten/kota dan tiga staf.
“Jadi total jumlah penyelenggara pemilu di lingkungan KPU Jatim yang namanya dimasukkan dalam SIPOL mencapai 5 orang,” kata Insan melalui keterangan tertulis KPU Jawa Timur, Jumat (5/8/2022).
Insan menyatakan, status kelima orang tersebut sesungguhnya bukan angota partai politik manapun. Mereka juga sudah membuat laporan terkait kabar tersebut.
“Terkait dengan hal tersebut yang bersangkutan telah membuat laporan ke KPU RI dan menyatakan ketidakbenaran keanggotaan parpol yang bersangkutan,” terangnya.
Insan menambahkan, masyarakat bisa melakukan pengecekan apakah namanya terdaftar sebagai anggota partai atau tidak, melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Jika terdapat warga yang tidak merasa tergabung dalam keanggotaan suatu partai, tetapi namanya muncul bisa mengajukan laporan di https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
“Masyarakat tidak perlu harus datang ke kantor KPU untuk melapor, bila dirinya ternyata masuk sebagai anggota partai politik padahal merasa tidak,” jelasnya.
KPU telah memulai tahapan Pemilu 2024. Diawali dengan pendaftaran dan penyampaian dokumen partai politik mulai 1 sampai 14 Agustus 2022.
Selanjutnya, penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu pada 14 September 2022. Disusul dan masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol 15-28 September 2022.
Berikutnya, verifikasi administrasi perbaikan 29 September-12 Oktober 2022, penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu 14 Oktober 2022. Sedangkan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan akan dilaksanakan tanggal 15 Oktober-4 November 2022.
Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada parpol dan Bawaslu 9 November 2022 dan masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan serta penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol 10-23 November. Berikutnya verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol 24 November-7 Desember 2022. (bid)