PRESIDEN Joko Widodo saat mengumumkan pencabutan lampiran ketiga Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Lampiran ketiga yang mengatur tentang dibukanya izin investasi miras itu dicabut, setelah mendapatkan penolakan dari banyak kalangan.

bongkah.id – Presiden Joko Widodo mencabut lampiran ketiga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Lampiran yang di dalamnya mengatur tentang izin investasi minuman keras (miras). Artinya, untuk lampiran pertama sebanyak 62 halaman dan lampiran kedua sebanyak 23 halaman masih berlaku.

Pengumuman pencabutan lampiran ketiga Perpres itu dilakukan Jokowi di kanal Youtube Sekretariat Presiden dati Istana Negara di Jakarta, Selasa (2/3/2021).

ads

“Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam tayangan kanal Youtube Sekretariat Presiden itu.

Sebagaimana diketahui, Perpres tersebut terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja. Perpres itu tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal. Namun, disebutkan dalam beleid lampiran ketiga tersebut, bahwa dibukanya izin industri miras di daerah tertentu di Indonesia. Yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Dalam pengumuman pencabutan lampiran ketiga perpres tersebut, Jokowi beragumentasi, bahwa keputusan pencabutan lampiran ketiga itu dilakukan setelah mendengar berbagai masukan.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta masukan-masukan dari provinsi dan daerah, maka lampiran ketiga Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu saya nyatakan dicabut,” kata mantan Wali Kota Solo tersebut.

Dalam Lampiran III Perpres Nomor 10 tahun 2021 itu disebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Tapi penamanan modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan, bila ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarlan usulan gubernur. Hal tersebut termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b. (rim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini