SE Gubernur Jawa Timur Nomor 420/3337/101.1/2020 tertanggal 1 Juni 2020 tentang kebijakan kegiatan belajar siswa SMA/SMk di masa darurat Covid-19.

Bongkah.id – Mulai 2 Juni 2020, kegiatan belajar siswa SMA/SMK di Jawa Timur dilaksanakan dari rumah dengan model pembelajaran online jarak jauh (daring). Hal ini diputuskan melalui Surat Edaran yang dikeluarkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Senin (1/6/2020).

Dalam surat edaran Nomor 420/3337/101.1/2020 itu, gubernur menyampaikan masa belajar dari rumah harus sesuai kalender pendidikan tahun ajaran 2019/2020. Libur sekolah hari raya idul fitri tahun 2020 yang dimulai Jumat 22 Mei 2020 berakhri pada Senin (1/6/2020).

ads

“Untuk masa belajar dari rumah bagi peserta didik jenjang SMA, SMK dan PK-PLK di Jawa Timur akan dilaksanakan mulai hari Senin 2 Juni 2020 sampai ada kebijakan lebih lanjut,” ujar Khofifah.

Kemudian, masa libur sekolah semester genap tahun pelajaran 2019/2020 akan dimulai senin tanggal 22 Juni 2020 sampai Sabtu tanggal 11 Juli 2020. Sementara awal tahun ajaran baru 2020/2021, pemerintah telah menetapkan pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020.

Khofifah menghimbau sekolah atau lembaga pendidikan yang berada dalam kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Agama dan pemerintah kabupaten/kota agar menyesuaikan kebijakan tersebut.

“Tetap wajib memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing” lanjut Khofifah. (bid)

4

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini