Kepala Kejati Jatim, M Dhofir bersama jajarannya menyampaikan capaian kinerja sepanjang 2021 pada konferensi pers, Jumat (31/12/2021).

Bongkah.id – Tahun 2021 menjadi periode yang mengesankan bagi kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Tercatat, aset negara sebesar total Rp 1,55 triliun berhasil diselamatkan, naik sekitar 55% dibanding capaian tahun 2020.

Sebelumnya di tahun 2020, Kejati Jatim hanya mampu menyelamatkan sebesar Rp 697,18 miliar. Penyelamatan aset dan uang negara tahun 2021 sebesar Rp 1,55 triliun adalah hasil dari penanganan perkara pada Pidana Khusus (Pidsus), Pidana Umum (Pidum), Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

ads

“Sejumlah aset yang berhasil diselamatkan tahun 2021 ini di antaranya tiga bidang tanah dengan total luas 2.032 meter persegi,” Kepala Kejati Jatim, M Dhofir, Jumat (31/12/2021).

Dhofir merinci, aset pertama berada di Jalan Kalisari Nomor 28 dengan luas 1.190 meter persegi, senilai Rp 4 miliar. Kedua, lahan di Jalan Kalisari I Nomor 12 dengan luas lahan 578 meter persegi senilai Rp 1,9 miliar. Ketiga, tanah di Jalan Sariboto I Nomor 5 dengan luas 264 meter persegi, senilai Rp 891 juta.

Selain itu, Kejati Jatim berhasil mengembalikan aset tanah yang lokasinya satu wilayah namun berbeda sertifikat, di antaranya Jalan Kalisari Nomor 5-7 seluas 566 meter persegi, senilai Rp1,9 miliar. Dhofir menjelaskan, pihaknya berupaya untuk mengembalikan aset-aset negara yang hilang karena dikuasai pihak-pihak lain secara ilegal dan belum ada pencatatannya.

“Aset-aset tersebut belum didukung bukti atas kepemilikan. Antara lain berupa tanah, sehingga dapat mengakibatkan hilangnya aset-aset tersebut yang tentunya berorientasi kepada lahirnya kerugian negara atau daerah,” terangnya.

Kajati Jatim menambahkan, Kejati Jatim banyak sekali menerima laporan terkait hilangnya aset negara. Laporan tersebut datang baik dari Pemerintah Daerah (Pemda) di Jatim maupun instansi pemerintah lainnya.

“Banyaknya laporan tersebut dilatarbelakangi oleh keberhasilan Kejati Jatim dalam mengembalikan aset negara milik Pemkot Surabaya. Dalam pengembalian aset-aset ini, kita didukung oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jatim,” ujarnya.

Dhofir menegaskan bahwa, dalam perkara penguasaan aset secara ilegal oleh pihak swasta, pihaknya tetap memprioritaskan pada pengembalian kepada negara. Jika pihak yang menguasai secara ilegal tersebut tetap bersikukuh tidak mengembalikan, maka Kejati Jatim tidak segan-segan membawa perkara itu ke ranah pengadilan.

“Selain aset Pemkot Surabaya, kami juga berhasil menyelamatkan aset milik Pemprov Jatim. Salah satunya aset PT PWU (Panca Wira Usaha/BUMD Pemprov Jatim),” demikian Kajati Jatim M Dhofir. (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini