Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Herdiana (tengah) bersama Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno (kanan) dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) setempat, Sri Mulyo (kiri), Senin (25/9/2023).

Bongkah.id – Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers mengecam tindakan wartawan yang meminta-minta ke narasumber atau pihak lain. Kecaman tersebut merespon video viral yang menunjukkan sekelompok oknum mengaku-ngaku wartawan meminta sejumlah uang ke pihak lain.

“Jadi kami memastikan, bahwa terkait dengan video viral yang dilakukan oleh sekelompok oknum yang mengaku wartawan dan meminta sejumlah uang, itu bukan perilaku wartawan. Ini sudah jelas,” katanya saat bertemu Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) setrempat, Sri Mulyo, Senin (25/9/2023).

ads

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana, menyebutkan, tindakan wartawan yang meminta-minta tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pasal 2 dan 6. Dalam dua ketentuan itu disebutkan, wartawan Indonesia harus bekerja secara profesional serta tidak menerima suap dalam bekerja.

“Wartawan yang berpedoman pada UU Pers dan KEJ haruslah berintegritas, bertanggung jawab, dan tidak menerima suap. Mereka yang mengaku wartawan dan meminta uang, dia menilai sebagai orang yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Yadi memastikan, bahwa seandainya ada pemerasan, hal itu adalah tindak pidana. Dengan menyeruaknya kasus video viral itu, ia bersepakat dengan Diskominfo Kabupaten Tangerang untuk merencanakan kegiatan literasi yang juga melibatkan seluruh kepala desa, kepala sekolah, dan juga jajaran wartawan.

Atas kejadian itu, Nono Sudarno mengharapkan agar hal ini tidak terjadi lagi. Menurut dia, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 hanya melindungi wartawan-wartawan yang bekerja secara profesional.

7

1
2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini