Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati memaparkan pentingnya peran RT dan RW dalam upaya memberdayakan masyarakat pada pelatihan peningkatan kapasitas kelembagaan RT/RW se-Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (23/3/2022).

Bongkah.id – Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menggelar pelatihan peningkatan kapasitas kelembagaan RT-RW. Pelatihan ini menekankan pada peran penting rukun tetangga dan rukun warga dalam pemberdayaan masyarakat.

Pelatihan diikuti diikuti 75 orang perwakilan rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) se-Kabupaten Mojokerto. Bupati Ikfina Fahmawati turut hadir memberikan pengarahan yang berkaitan dengan ‘Peran Lembaga RT-RW dalam Pemberdayaan Masyarakat’.

ads

“Kabupaten Mojokerto kalau tidak salah termasuk ada 5 Kabupaten Kota yang masuk PPKM level 1, sehingga pada PPKM level 1 ini setiap seminggu sekali Menteri Dalam Negeri mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (inmendagri) terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level, jadi seminggu sekali meniko bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi penularan Covid-19 di masing-masing daerah,” jelas Ikfina.

Bupati Ikfina menjelaskan pada saat ini adalah zaman digitalisasi dan sudah pada masa revolusi industri 5.0. Ke depannya metode pelatihan dapat menggunakan teknologi daring.

“Saat ini pelatihan masih secara konvensional. Nanti metode peningkatan kapasitas mungkin tidak lagi bertemu seperti ini, tetapi dengan sistem digitalisasi secara daring dengan metode yang menyenangkan dan memenuhi persyaratan. Maka tidak perlu waktu lama  6.975 ketua RT dan 2208 ketua RW bisa langsung dilatih sehari selesai kalau kita menggunakan teknologi,” ucapnya.

Dalam memaparkan materi, Ikfina menjelaskan bahwa terdapat landasan hukum tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD).

“Jadi untuk pegangan panjenengan aturan tertinggi yang mengatur dan dapat dijadikan sandaran hukum bagi ketua RT dan ketua RW adalah Permendagri Nomor 18 Tahun 2018,” tuturnya

Selain itu, Ikfina menjelaskan terdapat tiga poin tugas dari Lembaga Kemasyarakatan desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD). Yaitu melakukan pemberdayaan, ikut serta perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan meningkatkan pelayanan masyarakat desa.

“Bagaimana caranya karena pembangunan itu masyarakat tidak hanya sebagai penerima pelaksanaan program pembangunan tetapi juga masyarakat itu sebagai pelaksana program pembangunan. Masyarakat ini harapannya tidak pasif tetapi aktif, nah aktifnya masyarakat dalam kegiatan program pembangunan disitulah yang disebut dengan pemberdayaan,” pungkasnya.

Terdapat materi peran lembaga RT dan RW dalam pemberdayaan masyarakat yang dipaparkan oleh Bupati Mojokerto seperti dasar hukum LKD, fungsi LKD, syarat pembentukan LKD, kepengurusan LKD, tugas LKD, peran RT-RW dalam pelayanan kependudukan, peran RT-RW di masa Pandemi Covid-19. Kemudian, peran RT-RW dalam percepatan penanggulangan stunting, peran RT-RW dalam kebersihan lingkungan dan mitigasi bencana, peran RT-RW dalam penanganan warga tidak mampu, peran RT-RW dalam keamanan dan ketertiban lingkungan. (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini