Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Mia Amiati beserta jajaran pejabatnya memaparkan hasil analisa dan evaluasi capaian kerja dalam rangka Hari Adhyaksa ke-62 tahun 2022 di Surabaya, Kamis (21/7/2022).

Bongkah.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menangani sebanyak 11 perkara korupsi selama semester I tahun 2022.  kabupaten/kota di provinsi setempat. Belasan kasus tersebut menyangkut kejahatan perbankan Bank Jatim dari berbagai kota/kabupaten.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati membeber penanganan 11 kasus korupsi itu dalam analisa dan evaluasi capaian kerja dalam rangka Hari Adhyaksa ke-62 tahun 2022 di Surabaya, Kamis (21/7/2022). Dia menyebut seluruh kasus terkait kredit macet di bank pembangunan daerah provinsi setempat.

ads

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Riono Budi Santoso menjelaskan sebelas perkara korupsi itu merupakan pengembangan penyelidikan dari tiga kasus kredit macet di bank pelat merah milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Masing-masing kasus kredit macet di Cabang Jember senilai Rp 4,7 miliar, Cabang Kota Batu sebesar Rp 5,4 miliar dan Cabang Syariah di Sidoarjo sebesar Rp 25 miliar,” katanya.

Sebanyak 10 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang di antaranya merupakan pimpinan cabang di masing-masing bank pelat merah tersebut.

Riono memastikan dua berkas perkara kredit macet itu di antaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21. Dari tiga kasus besar tersebut, kemudian kami pecah-pecah atau split sehingga terbagi dalam 11 berkas perkara.

“Dua perkara di antaranya sudah tahap II, yaitu tersangka dan barang buktinya telah kami limpahkan ke kejaksaan negeri untuk disidangkan,” ujarnya.

Aspidsus Riono menandaskan perkara korupsi akibat kredit macet di bank yang sama pada cabang-cabang yang lain selama satu semester terakhir juga telah masuk dalam tahap penyidikan di berbagai kejaksaan negeri (Kejari) wilayah Jawa Timur.

“Sementara saat ini tercatat totalnya sebanyak 63 perkara,” imbuhnya. (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini