Kapolres Jember AKBP. Moh. Nurhidayat memberikan keterangan pers terkait penangkapan 10 tersangka kasus narkoba dengan barang bukti di antaranya sabu-sabu seberat 7,9 gram.

Bongkah.id – Seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso ditangkap Satreskoba Polres Jember. Dia diamankan bersama sembilan orang lain yang diduga menjadi pemakai sekaligus pengedar narkoba.

Kapolres Jember AKBP. Moh. Nurhidayat, membenarkan, adanya operasi penangakapan  10 orang terkait kasus narkoba oleh Tim Satreskoba. Dua tersangka di antaranya yakni kades dan perangkat desa yang akan dilimpahkan ke Mapolres Bondowoso.

ads

“Ada 10 laporan kasus narkoba yang masuk ke meja kami, dua diantaranya oknum perangkat desa, kita limpahkan ke Polres Bondowoso. Sedangkan yang 8 tersangka, kami proses di Polres Jember,” ujar AKBP Nurhidayat, Kamis (19/10/2023).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 7,9 gram, 9 unit handphone dan uang senilai 900 ribu.

Nurhidayat menjelaskan, 10 tersangka yang ditangkap adalah pemakai sekaligus pengedar narkoba di wilayah Jember.  Meski bukan satu jaringan, tetapi mereka mendapatkan pasokan obat zat adiktif itu dari sindikat bandar yang sama dari Pulau Madura.

“Mereka berbeda jaringan, tapi masih satu sumber penyuplai,” ujar Kapolres Jember.

Kapolres menegaskan, para tersangka akan ditangani sesuai hukum yang berlaku. Kendati, ada pertimbangan dilakukan rehabilitasi menyusul terbentuknya kampung tangguh anti narkoba yang belum lama ini diresmikan.

“Semua akan kita proses hukum, memang ada satu yang mengajukan rehabilitasi, dan akan kita tampung, namun proses hukum tetap akan kami berlakukan,” tegasnya. (bid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini