Bongkah.id – Kepatuhan aparatur penyelenggara negara untuk melaksanakan kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2020 sangat rendah. Kesimpulan itu didapatkan karena mayoritas dari mereka belum menyetorkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Data ELHKPN KPK menunjukkan, dari 378.553 penyelenggara negara di tanah air, baru 58.070 orang atau 15,34% yang menyerahkan LHKPN Tahun Pelaporan 2020. Jumlah itu tercatat per 18 Januari 2021.

ads

“Secara rinci kepatuhan per bidang yaitu eksekutif 14,11%, yudikatif 45,88%, legislatif 5,99% dan BUMN/BUMD 13,99%,” kata Plt Jubir KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Selasa (19/1/2021).

Menyikapi rendahnya kepatuhan penyelenggara negara dalam pelaporan LHKPN itu, KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 93 Tahun 2021 tertanggal 7 Januari 2021. Melalui SE tentang Penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2020 itu, lembaga antirasuah mengimbau seluruh pimpinan instansi Eksekutif, Yudikatif, Legislatif maupun BUMN/BUMD untuk mengingatkan seluruh wajib LHKPN di lingkungannya agar segera menyampaikan LHKPN secara tepat waktu.

“LHKPN disampaikan melalui aplikasi elhkpn.kpk.go.id paling lambat 31 Maret 2021,” kata Ipi.

Selain itu, KPK mengimbau pimpinan instansi untuk menyesuaikan regulasi internal terkait LHKPN sesuai dengan Peraturan terbaru lainnya. Regaulasi anyar yang dimaksud yakni Peraturan KPK No 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara,.

Terdapat sejumlah ketentuan yang diatur dalam perubahan peraturan tersebut. Di antaranya tidak lagi diperlukan salinan dokumen kepemilikan harta kekayaan pada lembaga keuangan. Namun, penyelenggara negara wajib menyampaikan dokumen asli surat kuasa atau lampiran 4 atas nama penyelenggara negara, pasangan dan anak tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun. Masing-masing surat kuasa bertanda tangan di atas materai Rp 10.000.

“Peraturan baru juga menetapkan hanya terdapat satu macam tanda terima, yaitu tanda terima lengkap,” ujar Ipi.

Untuk itu, penyelenggara negara harus memastikan bahwa laporan harta yang disampaikan sudah benar, jujur dan lengkap. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka penyelenggara negara wajib menyampaikan kelengkapan tersebut maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan bahwa LHKPN yang disampaikan masih perlu dilengkapi. Jika hingga batas waktu kelengkapan tersebut tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan penyelenggara negara dianggap tidak menyampaikan LHKPN.

“Bagi wajib LHKPN yang telah melakukan pengisian LHKPN dan telah mendapatkan notifikasi terverifikasi, dapat mengunduh tanda terima LHKPN melalui email dan aplikasi e-filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat LHKPN, kolom aksi dan tombol download tanda terima,” tuturnya. (bid)

4

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini