Bongkah.id – MI (44) seorang Ibu rumah tangga asal perumahan Japan Raya, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dalam dompet dan kotak kaca mata.
MI yang merupakan konsumsi narkotika jenis sabu ini berhasil digerebek polisi saat menerima narkotika di kediamannya pada Senin (2/10/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
Barang bukti yang berhasil dikantongi polisi yaitu dompet warna hitam berisi peralatan hisap sabu dan 2 pipet kaca, empat korek api gas, skrop, sendok plastik, plastik klip kosong.
Polisi juga menemukan bekas bungkus kacamata warna silver berisi plastik klip sabu dengan berat 0,55 gram, pipet kaca, dua skrop, sendok plastik, linting Almunium Foil, dua potong sedotan plastik.
Selain itu, alat pemakaian narkotika jenis sabu-sabu ini juga ditemukan polisi dalam bungkus plastik bekas paket shopee berisi dua tutup botol alat hisap, korek api gas dan dompet kain yang berisi timbangan digital, gunting dan plastik klip kosong.
“Jadi total keseluruhan sabu-sabu yang kita amankan 15,21 gram,” ujar AKP Komar Sasmito kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
Komar bercerita, penangkapan MI seorang janda itu merupakan pengembangan dari tersangka Ari warga Jombang yang sudah dibawah kendali Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Madura.
“Pada hari Senin (25/9/2023) pukul 19.00 WIB, MI dihubungi Ari, kemudian pada hari Selasa (26/9/2023) sekira jam 17.00 WIB datang orang suruhan Ari menyerahkan sabu sebanyak 20 gram,” jelasnya.
Kemudian lanjut Komar, sabu tersebut diambil sebanyak 5 gram lalu diserahkan kepada pemesan pada Senin (2/10/2023) sekira pukul 10.00 WIN di rumah MI.
“Pada hari itu tersangka dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti,” jelas Komar.
Atas kejadian tersebut, MI terpaksa dijebloskan ke penjara oleh Satresnarkoba Polres Jombang dan terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (ima)