KAPOLRI Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat memaparkan hasil 100 hari kerjanya memimpin Polri, dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/6/2021).

bongkah.id – Oknum Polri yang melakukan penyalagunaan narkoba, baik sebagai pemakai atau terlibat jaringan peredaran, nasibnya telah terpastikan. Oknum tersebut akan dipecat tidak hormat sebagai anggota Polri. Selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), untuk diadili sebagaimana masyarakat sipil yang melakukan pelanggaran hukum.

Sanksi pemecatan secara tidak hormat itu, terproyeksi dari pernyataan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/6/2021).

ads

Mantan Kabareskrim itu menegaskan, tak ada ampun terhadap oknum polisi yang menyalahgunakan narkoba. Penghianat sumpah dan seragam Polri itu akan dipecat secara tidak hormat. Sikap tegas itu berlaku untuk semua keterlibatan oknum Polri tersebut dalam penyalagunaan narkoba, baik sebagai pengguna, mengedarkan kembali barang bukti kasus narkoba, maupun baking peredaran narkoba.

“Apabila memang masih ada oknum yang menyalahgunakan, menukar, dan sebagainya, saya minta Pak Kadiv Propam dan seluruh Kapolda, untuk melakukan proses hukum dan pemecatan secara tidak hormat. Sikap tegas lembaga Polri ini saya harapkan didukung JPU dan hakim, dengan menjatuhkan sanksi hukum lebih berat. Sebab para oknum Polri itu penegak hukum, yang melakukan pelanggaran hukum,” kata Jenderal Sigit dengan otot leher yang menegang.

Ia menyatakan anggota Polri harus terus berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan narkoba dari hulu ke hilir, termasuk bertanggung jawab terhadap barang bukti narkoba yang sudah diamankan.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al Habsyi meminta Polri transparan kepada publik terkait barang bukti pengungkapan kasus narkoba. “Masyarakat bertanya-tanya kemana barang bukti tangkapan narkoba, karena setiap penangkapan yang disampaikan selalu dalam jumlah besar,” kata Aboe Bakar.

Dia mendukung langkah Polri menangkap dan mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Namun, ia meminta keterbukaan proses penghangusan barang bukti agar tak timbul kecurigaan bahwa barang bukti narkoba diedarkan kembali.

“Orang curiga barang bukti narkoba muter-muter saja di sana atau diputar kembali. Orang bertanya itu, karena tangkapan narkoba selalu dalam jumlah besar. Kemana barang bukti itu,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Kapolri Sigit juga memaparkan, bahwa Polri sejak Januari sampai Juni 2021 telahh mengungkap 19.229 kasus. Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 24.878 orang. Barang bukti yang disita berupa sabu-sabu sebanyak 7.696 kilogram, ganja 2.100 kilogram, heroin 7,3 kilogram, tembakau gorila 34,3 kilogram, dan ekstasi 239.277 butir. Nilai totalnya sekitar Rp11,66 triliun.

“Dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut, dapat diasumsikan berhasil menyelamatkan 39,24 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” ujar pria kelahiran Ambon yang dibesarkan di Yogyakarta tersebut.

Alumni Akpol tahun 1991 itu juga menjelaskan, sangat beragamnya modus operandi penyelundupan dan peredaran narkoba di Indonesia. Salah satunya, disamarkan atau dibungkus dalam berbagai barang yang diimpor ke Indonesia. Demikian pula metode ship to ship atau penyelundupan antarkapal melalui pelabuhan tikus.

Selain itu, dikatakan, narkoba yang masuk ke Indonesia tidak terlepas dari pengaruh sindikat narkoba internasional. Yaitu Sindikat Golden Triangle di kawasan bagian utara Asia Tenggara yang meliputi Burma, utara Laos dan bagian utara Thailand; Sindikat Golden Crescent yang operasi tertingi dari Afrika Barat, utamanya Nigeria yang sudah beroperasi dan bekerja cukup lama; dan Sindikat Belanda.

Sementara data di BNN, narkoba yang beredar di Indonesia juga berasal dari Sindikat Nepal; Sindikat China, dan Sindikat Iran. Ketiga sindikat tersebut bermain di narkotika sintetis seperti derivate methamphetamine, derivate chatinone; shabu, methylone, tembakau gorila, dan lainnya. Efek yang ditimbulkan lebih buruk dibandingkan narkotika alami, seperti ganja, heroin, cocain.

“Penegakan hukum terhadap peredaran narkoba akan terus kami lakukan sebagai upaya pemberantasan dari hulu. Strategi penanggulangan ke depannya, Polri mengupayakan kegiatan Kampung Tangguh Narkoba,” kata Sigit.

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menambahkan, pihaknya bakal memantau seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) secara ketat dan melekat. Kebijakan ini untuk menetralisir aktifitas operasional peredaran narkoba di Indonesia.

Dikatakan, dalam beberapa waktu terakhir polisi berhasil mengungkap lebih dari 5 ton penyelundupan narkotika ke Indonesia. Dari keseluruhan itu, selalu ada tersangka yang merupakan narapidana dan sedang mendekam di Lapas.

“Ditjen PAS kami kerja sama, seluruh Lapas di Indonesia dipantau, untuk segala bentuk aktivitas yang berhubungan peredaran narkoba. Jadi tidak melihat satu per satu, tapi seluruh lapas,” katanya, Rabu (16/6).

Sebagaimana diketahui, pengungkapan penyelundupan shabu-shabu oleh Polda Metro Jaya, Mei lalu. Shabu-shabu seberat 1,1 ton lebih itu melibatkan jaringan Timur Tengah. Operasionalnya dikendalikan sejumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon, Banten. Satu bulan sebelumnya, Polri mengungkap peredaran shabu-shabu seberat 2,5 ton. Operasi peredarannya dikendalikan beberapa terpidana di lapas, yang dijatuhi hukuman 10 tahun hingga hukuman mati. (bid-03)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini