Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian menginterogasi salah satu tersangka pengedar narkoba jaringan Malaysia, Kamis (15/9/2022).

Bongkah.id – Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) kembali menggagalkan upaya peredaran narkoba jaringan internasional. Kali ini, polisi mengamankan tiga tersangka.

Ketiga tersangka yakni HS alias MW (42), UK (34) dan KK (47) diketahui masih memiliki hubungan kerabat dengan pengedar yang ditangkap petugas di Nganjuk dan Tulungagung, Jawa Timur. Mereka adalah sindikat jaringan Malaysia.

ads

Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, pengungkapan jaringan ini berawal ketika petugas Bea Cukai mencurigai empat paket dari Malaysia, pada Kamis (1/9/2022). Setelah dicek melalu X-Ray, ditemukan di dalam masing-masing paket itu berisi serbuk kristal.

“Hasil test kit atas serbuk kristal tersebut positif Methamfetamia (sabu),” kata Lutfi dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (15/9/2022).

Kombes Lutfi menambahkan, tersangka HS bekerja buruh di Malaysia mengirimkan narkoba yang disembunyikan dalam 4 buah pigura. Pengiriman dilakukan lewat jalur laut menuju alamat yang sebelumnya sudah diinformasikan oleh tersangka UK dan KK.

“Barang-barang tersebut ditujukan pengirimannya di dua tempat yaitu di rumah saudara YA (anak tiri tersangka KK) di Nganjuk dan di rumah kerabat tersangka UK di Tulungagung,” ujarnya.

Selanjutnya petugas melacak pengiriman dan menangkap ketiga tersangka di Kabupaten Nganjuk dan Tulungagung, Jawa Timur pada Senin (5/9/2022). Dalam penangkapan, petugas membongkar isi paket dan menemukan narkoba jenis sabu dengan jumlah total 3,5 Kg yang disembunyikan dalam 4 paket berisi pigura.

“Ketiga orang yang diamankan adalah HS selaku pengirim paket dari Malaysia serta tersangka UK dan KK yang berperan memberikan alamat pengiriman paket, keduanya dijanjikan upah dari tersangka HS masing-masing sebesar Rp. 5 juta,” terangnya.

Dalam keterangannya, tersangka HS mengaku mendapat upah dari seseorang yang menyuruhnya mengirim paket tersebut dari Malaysia sebesar Rp50 juta.

Atas keterlibatan para tersangka dalam jaringan peredaran narkoba jaringan internasional tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 132 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati,” pungkas Kombes Lutfi Martadian. (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini