Bongkah.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sedang gencar mengusut penyelewengan bantuan sosial untuk masyarakat terdampak Covid-19. Total ada 55 kasus tersebar di 12 daerah se-Indonesia dengan beragam modus pemotongan dana bansos.
Ke-12 kasus tersebut sedang ditangani kepolisian daerah (polda) setempat. Adapun 55 kasus tersebut terjadi di beberapa daerah yaitu Sumatera Utara (31), Riau (5), Banten, Nusa Tenggara Timur dan Polda Sulawesi Tengah masing-masing 3 kasus.
Kemudian, Maluku Utara dan Polda Nusa Tenggara Barat masing-masing 2 kasus. Serta 1 kasus ditemukan di Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat dan Sumatera Barat.
“Salah satu motifnya (modus) mereka lakukan pemotongan dana dan pembagiannya tidak merata atau tidak sesuai,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono saat virtual konferensi pers melalui akun Youtube, Selasa (14/7/2020).
Selain modus itu, berdasarkan hasil penyelidikan polisi juga menemukan motif pemotongan dana yang sengaja dilakukan perangkat desa dengan alasan demi keadilan bagi mereka yang tidak menerima bansos. Pemotongan ini sudah atas sepengetahuan dan persetujuan penerima bansos.
Modus lainya, pemotongan dana digunakan untuk uang lelah. Keempat, pengurangan timbangan paket sembako. Kelima, tidak ada transparansi kepada masyarakat terkait sistem pembagian dan dana yang diterima.
“Saat ini kami masih terus menyelidiki perkara tanpa mengganggu distribusi bantuan,” tutur Awi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan, pemerintah akan melanjutkan penyaluran program bansos khusus sembako selama pandemi Covid-19 hingga Desember 2020.
Semula, program bansos khusus Covid-19 ini hanya akan disalurkan selama tiga bulan, yakni dari April hingga Juni 2020. Namun, atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), program bansos diperpanjang hingga Desember 2020.
“Dalam masa pemulihan ekonomi nasional untuk program nonreguler, yang awalnya hanya sampai April-Juni 2020, atau tiga bulan, atas arahan dari Presiden akan diperpanjang hingga Desember 2020,” kata Muhadjir saat konferensi pers, Rabu (17/6/2020).
Besaran bansos sembako yang akan disalurkan akan berkurang dari Rp 600 ribu menjadi Rp 300 ribu per bulan per keluarga. Sedangkan untuk BLT desa, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang hingga September. (bid)