Bongkah.id – Pria berinisial MS (47), warga Desa Mojokrapak, Tembelang, Jombang terancam 2,8 tahun mendekam di penjara.
Ini akibat ulah MS yang menagih hutang piutang kepada DS (59) sebesar Rp26 juta dengan menggunakan kekerasan.
Penganiayaan ini bermula ketika MS, mengantarkan temannya pulang ke Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang pada Selasa (6/8) sekira pukul 10.00 WIB.
Tak sengaja pelaku melihat DS yang berada di warung pinggir jalan raya Desa Tunggorono. Seketika itu, MS berhenti dan menghampiri korban dengan menenteng helm miliknya.
“Kemudian MS menghampiri DS dan menanyakan kekurangan uang yang telah dipinjam oleh DS sejumlah Rp26 juta,” ujar Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin, kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).
Saat ditagih, DS enggan membayarnya, ia juga merasa emosi ditagih di jalan, sehingga DS tiba-tiba mendorong MS sambil memegang lehernya.
Tidak terima, MS pun langsung memukul kepala tetangganya tersebut memakai helm yang ditentengnya.
“MS memukul korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan helm warna hijau yang dipegangnya,” kata Iptu Kasnasi.
Atas kejadian itu, DS melaporkan MS ke Polres Jombang. MS pun akhirnya ditangkap polisi di hari itu juga sekitar pukul 20.00 WIB.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 2 tahun delapan bulan penjara,” pungkasnya. (ima/rf)