MUI Nilai Sertifikasi Halal Dalam RUU Cipta Kerja Melanggar UU Nomer 33/2014

Bongkah.id ‐ Aturan sertifikasi halal dalam rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja, tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Berbeda dari yang diatur Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Demikian Ketua Majelis ulama Indonesia (MUI) Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat Lukmanul Hakim dalam Rapat Dengar Pendapat Baleg DPR RI yang disiarkan langsung via Zoom, Kamis (11/06/2020).

ads

Dalam dengar pendapat itu, Lukmanul mempermasalahkan RUU Cipta Kerja mewajibkan produk UMKM punya sertifikat halal, yang berdasarkan standar halal BPJPH. RUU itu memperbolehkan BPJPH bekerja sama dengan ormas Islam, yang berbadan hukum untuk sertifikasi halal. Bukan hanya dengan MUI sebagai LSM Islam kepanjangan tangan kebijakan pemerintah yang resmi.

Sebagai informasi Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam UU ITU sertifikat halal diatur BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) hanya bisa bekerja sama dengan MUI.

“Rumusan RUU Cipta Kerja tersebut tidak sesuai dengan ajaran Islam, karena pemerintah masuk ke ranah substansi ajaran Islam atau fatwa halal. Membuat halal menjadi bagian dari perizinan,” ujarnya.

Menurut ia, halal adalah ajaran Islam yang harus dipatuhi setiap muslim. Sehingga sertifikasi halal harus dilakukan oleh pihak yang memiliki otoritas keagamaan Islam.

Dinilainya, RUU Cipta Kerja melonggarkan aturan sertifikasi halal untuk kepentingan investasi. Dia melihat ada kemungkinan umat Islam dibingungkan dengan standar berbeda, dari sekian banyak lembaga yang dibolehkan melakukan sertifikasi halal.

“Membingungkan umat Islam dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Ini karena akan terdapat potensi beragamnya fatwa halal terhadap satu produk, yang sama dari lebih dari satu lembaga fatwa,” katanya.

MUI mengusulkan hendaknya pemerintah hanya berperan, sebagai pencatat administrasi produk halal lewat BPJPH. Sementara itu, MUI kembali berperan menetapkan fatwa halal untuk setiap produk.

“Sertifikat halal oleh MUI yang ditunaikan selama 30 tahun lebih, telah berjalan dengan baik dan mendapat kepercayaan dunia usaha. Tidak hanya ditingkatkan dalam negeri dan luar negeri,” ujarnya. (ima)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini