Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi total Rp 20,148 miliar dari pejabat KONI.

Bongkah.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 20,148 miliar.

Jumlah itu terinci dari uang Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,648 miliar. Suap dan gratifikasi itu diterima Imam dari sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI.

ads

Sesuai dakwaan pertama, Imam Nahrawi bersama bekas asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dinilai terbukti menerima uang Rp 11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal KONI, Ending Hamidy dan Bendahara Umum KONI, Johnny E Awuy. Suap diberikan untuk mempercepat proses pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI.

Imam dan Ulum juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 8,648 miliar yang berasal dari sejumlah pihak. Terkait perkara ini, Miftahul Ulum telah dituntut 9 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta.

“Menuntut terdakwa pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. Serta menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 19.154.203.882,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Ronald Worotikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Penyerahan uang pengganti itu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama tiga tahun,” tutur JPU Worotikan.

Sidang penuntutan ini digelar secara daring melalui videoconference. JPU, majelis hakim, dan sebagian penasihat hukum berada di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, di kawasan Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat. Sedangkan Imam Nahrawi berada di Gedung KPK. (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini