Bongkah.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 20 bidang tanah dan bangunan di Desa Kedunganyar dan Sumberame Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Aset tersebut milik tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Johan Darsono senilai Rp 2,6 triliun.
Luas lahan yang disita yakni 66.414 meter persegi. Penyitaan tersebut dilakukan oleh tim Kejaksaan Agung berdasarkan atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gresik Nomor 80/Pen.Pid/2022/PN.Gsk tanggal 24 Februari 2022.
”Bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut adalah Pabrik Kertas PT Summit Paper dan PT Gunung Gilead,” Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspen Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).
Selanjutnya, penyidik akan melakukan penaksiran (taksasi) melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Langkah ini untuk memperhitungkan jumlah kerugian keuangan negara yang diselamatkan.
Sebelum ini, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung juga menyita 14.900 meter persegi milik Johan Darsono di Desa Kedunganyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Kemudian, enam bidang tanah dengan jumlah luas 70.527 meter persegi di Desa Tapen, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Tersangka JD disangka terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait dengan penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019. Kasus tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 2,6 triliun. (bid)