Bongkah.id – Surat edaran Menteri Agama yang meperbolehkan masyarakat melaksanakan ibadah berjamaah di luar rumah selama Ramadhan dan Idul Fitri 2021 dengan sejumlah ketentuan, tidak berlaku di daerah yang masuk zona oranye dan merah. Untuk kedua zona tersebut, shalat tarawih berjamaah, shalat Id dan ibadah lain yang menimbulkan kerumunan, mutlak dilarang.
Pelaksanaan ibadah ramadhan dan idul fitri di zona oranye dan merah tetap mengacu pada ketentuan Satgas Penanganan COVID-19. Sementara SE Menag tentang panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah hanya berlaku di daerah kategori zona hijau dan kuning.
“Surat Edaran Menteri Agama tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye berdasarkan ketetapan Satgas Covid setempat. Edaran panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri bisa diberlakukan pada wilayah yang masuk zona hijau dan kuning,” ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Dalam SE Menag sebelumnya diatur panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri yang diizinkan. Yakni kegiatan buka puasa bersama, salat berjamaah (salat fardu, tarawih, dan witir), tadarus Alquran, serta iktikaf, dengan syarat jumlah kehadiran maksimal 50% dari kapasitas masjid atau musala.
Kamaruddin mengatakan surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19.
Secara rinci, berikut ketentuan Surat Edaran Menag terkait panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H. Shalat fardlu lima waktu, tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/mushalla dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antar jemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
Sementara acara pengajian, ceramah, taushiyah, kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, dibatasi paling lama dengan durasi waktu 15 menit. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/mushalha pun mesti dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jemaah paling banyak 50%.
Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing. (bid)