Vonis Jokowi Melanggar Hukum di Papua
Kasus pemblokiran internet warga Papua dan Papua Barat saat itu, dengan dalih untuk meredam hoaks

Bongkah.id – Presiden Joko Widodo kembali ditaklukan rakyat Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kekalahan ketiga kali ini menimpa Pemerintah Indonesia dalam kasus pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua pada 2019.

Dalam kasus ini, tergugat Presiden Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate divonis PTUN, telah melakukan perbuatan melawan hukum.

ads

“Mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya. Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintahan,” ucap Hakim PTUN, saat membacakan putusannya, Rabu (03/06/2020).

Sebagaimana diketahui, kasus pemblokiran internet warga Papua dan Papua Barat saat itu, dengan dalih untuk meredam hoaks. Kebijakan itu berlangsung sejak 19 Agustus 2019. Awalnya, pemerintah melakukan throttling atau pelambatan akses/bandwidth di beberapa daerah. Tindakan itu dikabarkan hanya melalui siaran pers.

Pelambatan akses internet berlanjut hingga pemutusan akses internet, secara menyeluruh di Papua dan Papua Barat, pada 21 Agustus 2019.

Sebelum divonis bersalah oleh PTUN dalam kasus pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua pada 2019, Jokowi juga dikalahkan rakyat dalam 2 kasus gugatan atas kebijakannya dalam memimpin Republik Indonesia.

Kedua gugatan citizen law suit itu, adalah gugatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Dan, uji materi Perpes 75/2019 tentang BPJS Kesehatan.

Sedangkan gugatan terhadap kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019 itu, dilakukan oleh SAFEnet Indonesia bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Gugatan itu terdaftar di PTUN dengan nomor 230/6/2019/PTUN-Jakarta. Sebagai tergugat adalah Menkominfo dan Presiden Joko Widodo.

Dalam putusan itu, Hakim juga memerintahkan pemerintah untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

“Menghukum para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi seluruh perbuatan dan/atau tindakan pelambatan dan/atau pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia,” kata hakim PTUN.

Kalau saja pemerintah melakukan upaya banding, Hakim menyebut vonis ini tetap dapat dilaksanakan. “Menyatakan putusan atas gugatan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum,” ujarnya. (ima)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini