Photographer : Marthin Reinhard
bongkah.id – Sejak penerapan PPKM Level 4, Kota Sukabumi memberlakukan proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dimulai Jumat (04/03/2022). Langkah ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022.
”Dampak PPKM level 4 maka dunia pendidikan terdampak. Upaya ini untuk mengurangi berbagai aktivitas termasuk dengan dunia pendidikan. Apalagi Covid-19 identik dengan mobilitas kegiatan, ketika warga semakin aktif begerak maka dimungkinkan angka kasus Covid-19 naik,” ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi saat memberikan bantuan ke pelajar SMP terdampak banjir di SMPN 6 Kota Sukabumi.
Proses belajar mengikuti regulasi yang ada yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri beserta penyesuaiannya dan surat keputusan Mendikbud terkait diskresi. Jika suatu wilayah masuk level 4 maka diterapkan Pembelajaran Jarak Jauh.