Bongkah.id – Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih (KMP) merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa dan menuntaskan kemiskinan ekstrim.
Bentuk KMP nantinya berupa lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa. Sebagaimana prinsip koperasi, program akan dijalankan dengan gotong royong, kekeluargaan.
Nantinya, KMP akan melakukan pengelolaan di berbagai unit usaha. Misalnya pengelolaan gerai sembako, apotek desa, gerai klinik desa, gerai obat murah, kantor koperasi, gerai usaha simpan-pinjam koperasi, cold storage, hingga distribusi logistik.
KMP dalam pembentukannya, perlu diketahui susunan pengurus beserta syaratnya. Peran dan tanggung jawab berbeda dengan pengawas dan pengelola.
Berikut syarat menjadi pengurus yang harus dipenuhi :
1. Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, dan berdedikasi terhadap koperasi
2. Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan
3. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain dan pengawas
4. Tidak berasal dari unsur pimpinan desa.
Cara Daftar Koperasi Merah Putih
Hal pertama yang dilakukan sebelum membentuk KMP yakni mengetahui jenis koperasi yang akan didirikan. Jika sudah, masyarakat bisa langsung mengakses laman resmi pendaftaran.
Pendaftaran KMP dilakukan secara online dengan mengisi data dan mengunggah berbagai dokumen.
Berikut tahapan-tahapan lengkap mendaftar Kopdes Merah Putih:
1. Klik tautan https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar, lalu akan muncul pilihan skema
2. Pilih salah satu dari tiga skema koperasi yang tersedia (membangun koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah ada, atau revitalisasi koperasi).
3. Jika sudah mengisi informasi berdasarkan skema yang dipilih, perlu mencentang beberapa keterangan.
4. Jika informasi sudah lengkap dan mencentang keterangan-keterangan tersebut, dapat langsung klik “Daftar Sekarang”.
5. Pastikan pendaftaran tuntas dan tidak melewatkan salah satu langkah. (Ima/sip)