Pasutri pelaku curanmor di TKP saat diamankan tim Satreskrim Polres Jombang, Jumat (1/11/2023).

Bongkah.id – Sepak terjang pasangan suami istri pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, akhirnya terhenti. Polisi berhasil membekuk pasutri yang telah menggasak sepeda motor di 10 tempat kejadian perkara (TKP).

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengatakan, pelaku AP warga Kecamatan Kesamben dan SD warga Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Keduanya adalah pasangan suami istri yang berbagi peran saat beraksi menggasak kendaraan bermotor.

ads

“Keduanya membagi tugas saat melancarkan aksinya, istri sebagai pengawas dan suami sebagai eksekutor. Keduanya sudah berhasil kami amankan beserta barang bukti hasil kejahatan mereka,” kata Sukaca kepada Wartawan,  Jumat (1/12/2023).

Sukaca mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan pencurian itu di wilayah Tembelang dan berhasil mengamankan satu unit motor Yamaha. Namun, dalam pengembangan penyidikan terungkap kalau mereka sudah melakukan aksi tersebut berulang kali.

Tekuak jika pasautri itu sebelumnya pernah beraksi di Kecamatan Ngoro 1 TKP, Kecamatan Jogoroto 3 TKP, Kecamatan Mojowarno 1 TKP. Kemudian di Kecamatan Megaluh 2 TKP, Kecamatan Kabuh 1 TKP, Kecamatan Diwek 1 TKP dan Kecamatan Jombang 1 TKP.

“Dalam penangkapan ini kami berhasil amankan 1 unit motor Yamaha Vega, Scoopy, 8 plat nomor dan 1 buah kontak duplikat Yamaha,” ungkap Sukaca.

Saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Jombang guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian.

1
2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini