Bongkah.id – Polrestabes Surabaya mempertemukan pemilik rumah di Jalan Gayungan, Kebonsari Surabaya yang dirusak massa dengan owner CV Mambol Jaya. Dalam mediasi itu, pihak korban membeber bukti dan fakta yang melataribelakangi penyerangan rumahnya
Pemilik rumah dan PT JET adalah Farida. Sedangkan pemilik CV Mambol Jaya yang berkedudukan di Sorong, Papua Barat yakni Ruben Kami.
PT Jabbaru menjadi sub kontraktor dari PT Rekadaya Elektrika untuk mengerjakan proyek site preparation regas dan site preparation PLTU di Sorong.
Pengacara PT JET, Budi Kuswahyudi menyampaikan saat pengerjaan, pihaknya membeli material dan sewa alat berat melalui CV Mambol Jaya. Tujuannya memberdayakan masyarakat setempat.
“Dia (Ruben) mengkoordinir material dan sewa alat berat dari para supplier yang mempunyai material yang dibutuhkan untuk pelaksanaan proyek tersebut,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (23/1/2024).
Menurutnya, pembelian material dan sewa alat berat bersifat jual beli putus. Tidak ada kontrak kerja sama. Sebab, permintaannya disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
“Pembayaran atas tagihan yang diajukan oleh CV Mambol Jaya ke PIC atau Projek In Charge di lapangan. PT Jabbaru membayar dengan cara transfer ke rekening CV Mambol Jaya atau pun ke rekening Ruben,” jelas Budi.
Lebih lanjut Budi menyampaikan, saat pekerjaan proyek tersebut akan berakhir, PT Jabbaru menduga ada kejanggalan dalam pengiriman material ke site dan time sheet penggunaan alat berat. Sebab, tidak sebanding dengan Bill of Quantity Proyek.
“Kami menduga ada mark up dari pengiriman material dan penggunaan jam kerja dari alat berat yang disewa,” ujar Budi.
Atas dugaan tersebut, Budi menjelaskan bahwa PT Jabbaru menurunkan tim verifikasi independen untuk memverifikasi nota-nota tagihan dan time sheet alat berat. Hasil verifikasi tim verifikator dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Verifikasi.
“Laporan Hasil Verifikasi tersebut, disetujui dan ditandatangani pihak CV Mambol Jaya (Ruben). Dan PT Jabbaru mempunyai kewajiban membayar sebesar Rp 6 miliar.
Kemudian, kedua pihak menyetujui simulasi rencana pembayaran PT Jabbaru kepada CV Mambol Jaya. Perseroan tersebut membayar sebesar 6 miliar dengan cara angsur.
“Pembayaran terakhir dilunasi sebesar Rp 2,7 miliar dan dibayar pada 12 Juli 2022 melalui transfer. Atas dasar itu, PT Jabbaru menganggap utang piutang dengan CV Mambol Jaya rampung,” imbuhnya.