Bongkah.id – Subdit Jatanras Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur membekuk pelaku pencurian motor milik driver ojek online wanita asal Surabaya. Polisi bergerak cepat setelah kasus curanmor ini viral di medsos karena Presiden Joko Widodo memberikan ganti rugi sepeda motor baru kepada korban.
Tersangka NK, (37) warga Jalan Sunan Ampel Kelurahan, Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Terungkap bahwa pelaku merupakan seorang residivis curanmor tahun 2008 silam.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, pencurian motor milik driver ojol wanita, terjadi di kawasan PTC, pada 10 Februari 2022 sekira pukul 18.00 WIB. Saat melakukan aksinya, tersangka NK menggunakan kunci later (T) untuk merusak gembok kunci motor milik korban, hanya butuh waktu 10 menit hingga berhasil membawa kabur kendaraan incarannya.
“Saat melakukan aksinya, tersangka NK tidak sendirian melainkan dibantu temannya inisial HS yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Rabu (23/2/2022).
Setelah mendengar informasi bahwa ada peristiwa pencurian dengan pemberatan, Unit Opsnal IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku di rumahnya.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, anggota dari Jatanras mendapati barang bukti motor milik korban, sedangkan kunci (T) yang digunakan tersangka dibuang ke semak semak dekat rumah tersangka,” ujar Dirmanto.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang diancam pidana maksimal 9 (sembilan) tahun penjara. (bid)