Ketua DPD RI AA La Nyalla Matalitti.

Bongkah.id – Pembangunan riset dan teknologi (Ristek) di Indonesia mengalami stagnansi di tengah kemajuan IT yang terus menggelinding dan mempengaruhi perkembangan zaman yang semakin maju. Pemerintah diminta segera mengambil langkah strategis untuk mengatasai ironi tersebut.

Demikian sorotan Ketua DPR RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyikapi kondisi Ristek di tanah air yang semakin miris. Ia menilai pemerintah kurang merespon dengan baik kemajuan dan kehidupan modern.

ads

Padahal, menurut La Nyalla, kemajuan Ristek memiliki peranan penting dalam setiap pembangunan negara maju. Indonesia, imbuhnya, juga harus memberi perhatian serius pada aspek tersebut guna membawa arah pembangunan yang tertata dan terkontrol dengan baik.

”Keberadaan Lembaga Ristek kurang bergaung. Belum ada karya-karya yang mampu membawa Indonesia menjadi negara maju. Padahal pembangunan untuk negara maju selalu didukung melalui suatu riset yang memiliki kevalidan,” papar La Nyalla.

Untuk mengejar ketertinggalan terkait riset dan teknologi, Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur itu menuntut i’tikad politik yan baik (political will) dari pemerintah untuk memperkuat lembaga Ristek.

“Ketertinggalan tersebut harus didukung dengan komitmen yang kuat dari pemerintah. Harus dibangun political will untuk menguatkan lembaga riset dan teknologi serta pengembangannya, termasuk target sasaran yang ingin dicapai,” tuturnya.

Senator asal Jawa Timur itu mengatakan,  jika Indonesia ingin beranjak menjadi negara maju, maka salah satu indikatornya adalah lembaga Ristek yang mumpuni. Ia menilai, negara-negara yang berdaulat dalam teknologi mampu mengaplikasikannya dalam berbagai bidang dan sektor berdasarkan riset.

“Setelah ada riset lalu action dan menghasilkan teknologi tepat guna. Kita akan mampu menjadi negara modern asal Ristek diperbarui dan kembali dikembangkan,” tegas Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jatim ini.

Sejak 2019 pembangunan riset dan teknologi di Tanah Air semakin suram. Ada beberapa momen dan kebijakan yang menjadi tolok ukur kemunduran pembangunan Ristek, terutama soal kelembagaan Ristek.

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2019 tidak diatur ketentuan mengenai menteri yang bertanggungjawab menjalankan UU Sistem Nasional Iptek. Dalam beberapa pasal disebut hanya pemerintah pusat.

Padahal dalam UU sebelumnya, yakni UU Nomor 18 Tahun 2002 pasal 1 ayat (18) ditegaskan menteri yang bertanggungjawab adalah mereka yang membidangi penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Jadi untuk menjalankan Sistem Nasional Iptek tidak ada menteri yang didedikasikan khusus untuk itu,” demikian kata alumnus Universitas Brawijaya Malang tersebut. (bid)

2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini