bongkah.id – Jadwal pembelajaran daring bagi siswa SMA/SMK se-Jawa Timur untuk tanggal 20 Oktober 2020, mengalami perubahan. Jadwal yang biasanya dimulai pukul 07.00 WIB atau 08.00 WIB, diubah menjadi pukul 10.00 WIB. Perubahan tersebut otomatis membuat jadwal berakhirnya juga berubah. Menjadi pukul 16.00 WIB. Perubahan ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sebagai langkah antisipasi dan mencegah pelajar SMA/SMK di Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo mengikuti unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (20/10/2020).
“Sesuai dengan hasil video conference Ibu Gubernur dan Dir Intelkam Polda Jatim dan Bapak Kepala Dinas Pendidikan, ada beberapa perubahan jadwal pembelajaran daring,” kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jatim Wilayah Surabaya dan Sidoarjo, Lutfi Isa Anshori dikonfirmasi di Surabaya, Senin (19/10/2020).
Menurut dia, para kepala sekolah hendaknya dapat mengefektifkan pembelajaran daring tersebut. Selain itu, memanfaatkan jadwal tersebut untuk memantau kehadiran setiap anak didiknya. Para kepala sekolah baik negeri maupun swasta diminta menginstruksikan wali kelas untuk mengabsen semua anak didiknya. Juga, bekerja sama dengan wali murid untuk memantau kegiatan anaknya di rumah.
“Perubahan jadwal pembelajaran daring ini, merupakan bentuk pemantauan kami dan antisipasi. Targetnya agar tidak terulang lagi ada pelajar mengikuti unjuk rasa yang berujung rusuh, seperti pada tanggal 8 Oktober lalu,” katanya.
Dikatakan, Dinas Pendidikan Jatim mengakui penyampaian pendapat atau unjuk rasa merupakan hak semua warga negara, termasuk pelajar. Kendati demikian, para pelajar tetaplah tidak boleh meninggalkan tugas utamanya. Yakni sekolah.
“Kami menyadari mengemukakan pendapat memang dijamin undang-undang, tapi untuk pelajar tidak boleh meninggalkan tugas utamanya yakni sekolah,” ujarnya.
Selain itu, Dinas Pendidikan Jatim juga telah melakukan koordinasi dengan Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim. Membentuk sebuah tim gabungan yang memantau keberadaan pelajar di lokasi aksi. Bila nantinya ditemukan pelajar yang terlibat unjuk rasa, maka pelajar tersebut akan langsung diamankan untuk pembinaan. Jika pelajar tersebut sudah terlibat kerusuhan, maka mereka akan ditindak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Nanti jika ada pelajar yang ditemukan akan tetap kita bina dengan koridor pendidikan. Kami juga telah melibatkan Komisi Perlindungan Anak. Tapi kalau sudah anarkis, maka penanganan dengan koridor penegak hukum tetap akan dilakukan,” katanya. (ima)