Kasatreskrim polres Jombang saat melakukan press release ungkap kronologi pembunuhan di Mapolres Jombang. Jumat (15/9/2023).

Bongkah.id – Penjual kantong plastik Muhammad Hasan Syafi’i alias Daim (55) disangkakan pasal 340 Jo 338 Jo 351 ayat 3 KUHP atas dugaan kejadian penganiayaan terhadap M Sapto Sugiyono (46).

Kasatreskrim polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengatakan, sebelum peristiwa tragis yang terjadi di Jalan KH Mimbar Gg V no. 45 Dusun, Sambong Duran, Desa Sambongdukuh Kecamatan/Kabupaten Jombang itu terjadi, ternyata pelaku telah merencanakannya.

ads

“Dari pengakuan tersangka ini memang sudah direncanakan dengan membeli senapan angin,” ujarnya. Jumat (15/9/2023).

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah mempersiapkan senapan angin laras panjang dan peluru berukuran 4.5 itu sejak bulan Agustus lalu. “Tersangka membeli senapan angin pada bulan Agustus 2023,” jelas dia.

Selain senapan Laras panjang, polisi juga mengantongi barang bukti berupa palu yang dipakai pelaku untuk memukul kepala korban.

“Kita amankan sandal korban, hp korban, Putung rokok, peluru kaliber 4,5 sebanyak 14 butir dan palu yang dipakai pelaku untuk memukul kepala korban,” jelas dia.

Sementara saksi yang akan diperiksa polisi yakni keluarga Sapto dan juga keluarga Daim. “Keluarga korban dan tersangka yang akan kita periksa,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sapto tewas usai ditembak dan dibogem kepalanya oleh Daim yang merupakan tetangganya. Peristiwa terjadi di Jalan KH Mimbar Gg V no. 45 Dsn Sambong Duran Desa Sambongdukuh Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang pada Kamis (14/9/2023) malam. (ima)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini