Bongkah.id – Fenomena sound horeg yang selama ini dikenal sebagai dentuman musik keras khas hajatan dan jalanan Jawa Timur kini mulai mendapat tempat sebagai karya seni yang layak dihargai.
Pengakuan ini datang dari berbagai kalangan, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur.
Menurut Harris Sukamto, Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, sound horeg memiliki unsur kekayaan intelektual yang dapat dilindungi.
Harris menjelaskan bahwa sound horeg dapat mengajukan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) baik dalam bentuk hak cipta maupun desain industri. Namun karena tren ini kini telah menjadi milik komunitas, perlindungan HAKI tidak dapat diberikan kepada individu secara tunggal.
“Kami ke depan akan memberikan penghargaan kepada para pelaku atau pencipta ide, dalam bentuk sound horeg ini, karena ini hasil karya,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Harris Sukamto.
Ia menambahkan, aspek yang dinilai dari sound horeg bukan hanya musiknya, tapi juga desain perangkat sound system, tata lampu, hingga gaya penyajiannya yang khas.
“Tidak ada yang bisa melarang seseorang berkreasi. Kreativitas seperti ini harus diapresiasi dan diarahkan agar tetap nyaman bagi masyarakat. Suaranya tetap ‘horeg’, tapi juga bisa enak didengar,” katanya.
Harris juga menyebutkan bahwa pihaknya terbuka untuk memberikan pendampingan hukum dan fasilitasi pendaftaran bagi komunitas sound horeg yang ingin melindungi karyanya secara legal.
“Negara hadir untuk memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap karya seperti ini.Kreativitas jalanan adalah potensi besar dalam ekonomi kreatif,” tutupnya.
Dengan dukungan legal dan pengakuan budaya, sound horeg kini melangkah dari pinggiran ke panggung utama sebagai bukti bahwa seni bisa lahir dari mana saja, bahkan dari gang sempit dan tenda hajatan.
Pelaku sound horeg di Jombang, Ali mengungkapkan dengan adanya legalitas itu nantinya bisa menjamin dan mengembangkan sound horeg.
“Alhamdulillah, kami merasah bersyukur dengan adanya dukungan ini,” tuturnya singkat. (ima/sip)