bongkah.id — Dini hari yang masih gelap di Jalan Raya Jatipelem, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pecah oleh operasi senyap aparat kepolisian Jombang.
Sekitar pukul 03.00 WIB, Rabu (1/4/2026), sebuah mobil yang melintas dihentikan. Dari luar, tak ada yang tampak mencurigakan. Namun, dari situlah terbongkar cara baru menyiasati hukum dengan menyembunyikan narkoba di tempat yang tak lazim: di dalam ban kendaraan.
Pengemudi mobil itu, Riki Novani (32), bukan nama baru bagi aparat. Ia adalah residivis kasus narkotika. Kali ini, ia kembali tertangkap, bersama barang bukti yang tak sedikit.
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan sembilan botol plastik berisi total 9.000 butir pil double L.
Seluruhnya disembunyikan di dalam ban mobil, sebuah cara yang terbilang rapi dan dirancang untuk mengelabui pemeriksaan sekilas.
“Modusnya memang tidak biasa. Disembunyikan di dalam ban agar tidak mudah terdeteksi,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, Jumat (3/4/2026).
Namun, itu belum seluruhnya. Dari tangan tersangka, polisi juga menyita dua paket sabu dengan total berat 16,37 gram.
Satu paket seberat 6,38 gram ditemukan tersembunyi di dalam bungkus rokok, sementara paket lainnya, seberat 9,99 gram, disimpan terpisah.
Sejumlah plastik klip kosong dan dua unit ponsel yang diduga menjadi alat transaksi turut diamankan.
Pengungkapan ini tak lepas dari pemantauan intensif aparat. Riki telah lebih dulu masuk dalam Target Operasi (TO), sehingga setiap gerak-geriknya diawasi sebelum akhirnya dihentikan di jalan tersebut.
Di balik penangkapan ini, terungkap pula bahwa Riki merupakan warga Perum Pondok Indah, Desa Tunggorono, Jombang, yang sebelumnya pernah terjerat kasus serupa pada 2021.
Status residivis itu memperkuat dugaan bahwa ia masih terhubung dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Ancaman hukuman yang dihadapinya tidaklah ringan, terlebih karena jumlah sabu yang diamankan melebihi ambang batas pemberatan, sebagaimana jerat hukum yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Aparat menegaskan bahwa pengungkapan ini bukanlah akhir, melainkan pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
Di tengah berbagai upaya penyelundupan yang kian beragam, kasus ini menjadi pengingat: peredaran narkoba terus beradaptasi, dan aparat pun dituntut untuk selalu selangkah lebih maju. (anto)


























