Bongkah.id – Seroang bapak di Dusun Curahrejo, Desa Pakel, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur mencangkul kepala anaknya saat sedang tidur.
Bapak tersebut bernama Mujianto (31), sedangkan anaknya bernama Syaifudin Andika (28).
Kronologi bermula saat Syaifudin Andika yang merupakan korban, tengah tidur di kasur lantai kamar, tiba-tiba Mujianto yang merupakan bapak tiri korban masuk ke dalam kamar dan mencangkul kepala korban.
“Ya, korban tinggal satu atap atau satu rumah dengan bapaknya,” ujar Kapolsek Bareng, AKP Mustoib, Senin (13/1/2025).
Akibatnya, korban mengalami luka parah pada bagian kepala hingga dilarikan ke Rumah Sakit Kristen (RSK) Mojowarno.
“Didalam kamarnya berlumuran darah karena luka di kepala korban akibat di cangkul,” jelasnya.
Peristiwa menegangkan itu terjadi pada Minggu (12/1) sekitar pukul 22.00 WIB. Salah seorang warga yang mengetahui hal itu berteriak dan melapor pada kepala dusun.
“Kami mendatangi TKP setelah ada laporan dari warga,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, bapak tiri korban ternyata memiliki rasa sakit hati lantaran korban tak mengizinkannya menjual pohon sengon miliknya.
“Motifnya karena korban melarang bapak tirinya menjual pohon sengon miliknya,” kata dia.
Akibat peristiwa itu, Mujianto terpaksa dijatuhi hukuman pidana penganiayaan berat, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 351 ayat 2 KUHP.
“Tersangka telah dilakukan penangkapan dan saat ini dilakukan pemeriksaan dan akan dilakukan penahanan. Untuk memastikan kejiwaan tersangka akan dilakukan pemeriksaan psikiater di RSUD Jombang,” pungkasnya. (ima/sip)