Ini tiga jaksa gadungan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang menipu korban dengan modus menawarkan kendaraan hasil sitaan kejaksaan dengan harga murah.

Bongkah.id – Berkas penyidikan kasus penipuan dengan modus jaksa gadungan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, telah lengkap (P-21). Penyidik kepolisian telah menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan negeri setempat, Kamis (12/5/2022).

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny K. Bara’langi menyebutkan dua di antara tersangka adalah perempuan berinisial FRA (31) dan DTM (31). Sedangkan satu orang lain adalah laki-laki inisial RP (25).

ads

“Hari ini Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Malang telah melaksanakan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari,” kata Donny, Kamis (12/5/2022).

Donny mengungkapkan, para pelaku penipuan mengaku sebagai kepala kejaksaan negeri dan staf. Modus jaksa gadungan itu untuk menipu korban yakni menawarkan kendaraan hasil sitaan kejaksaan dengan harga murah.

Dengan pengakuan sebagai pegawai kejaksaan tersebut, lanjut dia, korban percaya dengan modus mereka, lalu menyerahkan sejumlah uang. Namun, korban hingga saat ini tidak pernah mendapatkan kendaraan tersebut.

“Sampai dengan sekarang korban tidak pernah menerima kendaraan tersebut, hingga akhirnya para korban mengetahui bahwa pelaku bukan seorang kajari atau pegawai kejaksaan,” katanya.

Komplotan tersebut, lanjut dia, sudah melakukan aksi penipuan itu sejak 2019. Masing-masing memiliki peran tersendiri, yakni FRA mengaku menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, sedangkan DTM mengaku sebagai istri salah seorang jaksa dan RP berperan sebagai staf kejaksaan (anak buah FRA).

Ketiga pelaku tersebut diamankan di sebuah hotel, wilayah Yogyakarta pada bulan Maret 2022. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil penyidikan, kami mendapatkan keterangan bahwa hasil penipuan itu lebih dari Rp 2 miliar dan beberapa korbannya ada di Kabupaten Malang,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (bid)

4

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini