Bongkah.id – Sebuah tambang galian C ilegal di Desa Karangsoko, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, ditutup paksa pihak kepolisian. Penutupan dikakukan oleh Unit Tambang Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Selasa (7/6/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim membenarkan adanya penutupan tambang yang tidak memngantongi izin tersebut. Namun pihaknya tidak bisa menjelaskan lebih jauh ihwal kegiatan itu karena menjadi wewenang Polda Jatim.
“Benar ada penutupan, tapi yang melakukan penindakan ini langsung dari Polda Jatim. Kami hanya dikabari,” kata Iptu Agus Salim, Sabtu (11/6/2022).
Oleh karena itu, Agus mengaku tidak mengetahui kasus tersebut secara rinci. Perkara ini, lanjutnya, tengah ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.
“Dugaannya itu tambang galian C tanpa izin. Informasinya, kalau alasan penambang, aktivitas penggalian itu untuk pembuatan jalan, tapi kenyataannya material dijual,” jelasnya.
Menurut Agus, saat ini penyidik Polda Jatim telah menyita dua unit alat berat di lokasi tambang. Rencananya barang bukti akan dititipkan ke Polres Trenggalek.
“Rencananya alat berat yang disita akan dititipkan di sini (Mapolres Trenggalek). Informasi yang kami terima, rencananya awal pekan depan akan dibawa ke sini,” tandasnya.
Pantauan di lokasi, penambangan berada di dekat pemakaman yang berjarak hanya sekitar 200 meter dari jalan nasional. Akses jalan tersebut berupa urukan tanah dan tidak ada aktivitas apapun di lokasi tambang usai penutupan oleh Polda Jatim. (bid)