Polisi melakukan olah TKP di depan rumah Adi Wijaya (31), Dusun Brudu, Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang

Bongkah.id – Sebuah mobil bak (pickup) Daihatsu Gran Max nomor polisi S 8067 WG milik Samsul Huda (50) warga Dusun Sukorejo, Desa Brudu, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, raib digondol maling.  Kendaraan roda empat itu hilang saat dipinjam temannya, Adi Wijaya (31).

Mobil pinjaman itu dicuri saat diparkir di depan rumah Adi Wijaya, di Dusun Brudu, Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jatim, Rabu (7/6/2023). Rencananya, kendaraan itu hendak dipakai untuk mengantarkan ban vulkanisir ke Tanjung Perak, Surabaya.

ads

“Dia (Adi Wijaya) berniat meminjamnya selam satu hari dan berjanji akan mengembalikan pada keesokan harinya,” kata Kapolsek Sumobito AKP Sulaiman, Kamis (8/6/2023).

Sulaiman menjelaskan, Adi datang ke rumah Samsul Huda dengan tujuan memperpanjang masa peminjaman mobil untuk mengantar ban vulkanisir ke Surabaya karena kantor ekspedisi sudah tutup pada Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB. Si pemilik kendaraan mengizinkannya.

“Pelapor (Adi) kemudian pulang dengan membawa mobil beserta muatannya ban vulkanisir,” beber Sulaiman.

Baca: Potong Kabel CCTV, Pencuri Gondol 150 Tabung LPG

Adi pun memakirkan mobil itu di depan rumahnya. Dia berencana memakai mobil tersebut ke Surabaya, esok harinya.

“Tapi besok paginya sekitar pukul 06.00 WIB, pelapor kaget melihat mobil pickup beserta muatannya yang diparkir di depan rumah sudah hilang,” ungkapnya.

Adi sempat berusaha mencari mobil yang dipinjamnya itu, tetapi tidak pernah ditemukan. Dia akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Sumobito.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 80.000.000,” pungkas AKP Sulaiman. (ima)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini